Jakarta

Belum Sepekan Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

M Rahman Akurat | 5 Juni 2026, 14:44 WIB
Belum Sepekan Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kepala BGN, Nanik S. Deyang

AKURAT JAKARTA - Belum ada sepekan menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang sudah diincar untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang memeriksa Nanik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi," kata Syarief, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Ada Konser EXO hingga Raisa di Kawasan GBK Senayan, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Lokasi Parkir, Ini Titik-titiknya!

Namun begitu, Syarief bilang bahwa tidak semua saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terlibat dalam pusaran perkara.

"Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya; Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada tahun 2025-2026.

Syarier Sulaeman mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 29 Mei 2026.

"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Pendaki Pemula Masih Melakukan 6 Kesalahan Ini Saat Hiking, Hindari Segera!

Pada Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayani cs menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Kejagung. Selanjutnya, tiga pimpinan BGN tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional," tuturnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.