Jakarta

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Atas Permintaan Ini

Yusuf Doank | 13 Juli 2026, 12:17 WIB
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Atas Permintaan Ini
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

AKURAT JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, Ditjen Imigrasi juga mencegah satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) dalam penanganan perkara yang sama.

Baca Juga: Gagal Berangkat, 13 Jamaah Haji Ilegal Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, tindakan pencegahan tersebut diproses berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan, masa pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari ke depan.

Ia menegaskan, jajarannya berkomitmen penuh membantu jajaran penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak para tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Hendarsam.

=Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Selain perkara pasokan batu bara, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polri di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor sejak Rabu (8/7/2026) tersebut juga berkaitan dengan dua perkara lain, yakni dugaan korupsi asuransi PT Asabri tahun 2020–2025 serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Sebelum resmi menyandang status tersangka, Febrie Adriansyah sempat mengakui bahwa salah satu kediaman di Sentul, Kabupaten Bogor yang digeledah oleh tim penyidik Polri adalah milik pribadinya.

Pascapenggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, yang langsung disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y