Terungkap Cara Pejabat Akali Uang Negara Rp 1,9 Miliar untuk Renovasi Rumah

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono.
Uang haram itu diduga kuat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari renovasi rumah mewah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Temuan ini diperoleh penyidik dari hasil penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 30 miliar.
Baca Juga: Lagi Ramai, Presiden Prabowo Sentil TNI, Polri dan Jaksa Bilang Begini
Kasus ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para rekanan proyek yang menyetor uang kepada tersangka.
“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC (Ma’ruf Cahyono) di Gandul, Depok,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers.
Selain untuk merenovasi hunian pribadi, lembaga antirasuah juga membeberkan adanya aliran dana yang mengalir untuk membiayai pesta pernikahan anak tersangka pada November 2020 lalu.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK turut menyita deretan aset bernilai fantastis yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon.
Sebuah gitar seharga Rp 10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, hingga telepon genggam premium Samsung Z Fold seharga Rp 20 juta.
Achmad Taufik menegaskan, tim penyidik masih bergerak di lapangan untuk melacak aset-aset lain milik tersangka demi mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menjebloskan Ma’ruf Cahyono ke sel tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya yang diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 30 miliar ini, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







