Jakarta

‎Terungkap Cara Pejabat Akali Uang Negara Rp 1,9 Miliar untuk Renovasi Rumah

Yusuf Doank | 11 Juli 2026, 15:43 WIB
‎Terungkap Cara Pejabat Akali Uang Negara Rp 1,9 Miliar untuk Renovasi Rumah
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono.

Uang haram itu diduga kuat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari renovasi rumah mewah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Temuan ini diperoleh penyidik dari hasil penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 30 miliar.

Baca Juga: Lagi Ramai, Presiden Prabowo Sentil TNI, Polri dan Jaksa Bilang Begini

Kasus ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para rekanan proyek yang menyetor uang kepada tersangka.

“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC (Ma’ruf Cahyono) di Gandul, Depok,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers.

Selain untuk merenovasi hunian pribadi, lembaga antirasuah juga membeberkan adanya aliran dana yang mengalir untuk membiayai pesta pernikahan anak tersangka pada November 2020 lalu.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK turut menyita deretan aset bernilai fantastis yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon.

Sebuah gitar seharga Rp 10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, hingga telepon genggam premium Samsung Z Fold seharga Rp 20 juta.

Achmad Taufik menegaskan, tim penyidik masih bergerak di lapangan untuk melacak aset-aset lain milik tersangka demi mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menjebloskan Ma’ruf Cahyono ke sel tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya yang diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 30 miliar ini, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y