Jakarta

Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Sudirman-Thamrin Jadi Sorotan, Satpol PP DKI Akhirnya Minta Maaf

Laode Akbar | 25 Mei 2026, 14:25 WIB
Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Sudirman-Thamrin Jadi Sorotan, Satpol PP DKI Akhirnya Minta Maaf
Cara Satpol PP menertibankan pedagang es krim di CFD ini jadi sorotan publik.

AKURAT JAKARTA – Viral di media sosial video penertiban seorang pedagang es krim di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Minggu (24/5/2026) kemarin.

Dalam video yang diunggah akun Threads @asalput, terlihat sejumlah petugas Satpol PP mengelilingi dan merebut paksa dagangan seorang pedagang es krim.

Situasi juga sempat memanas ketika warga yang berada di lokasi mencoba membantu pedagang dan terlibat adu argumen dengan petugas Satpol PP.

Baca Juga: Prediksi Skor SC Paderborn 07 vs VfL Wolfsburg di Bundesliga, 26 Mei 2026: Die Wolfe Dibayangi Ancaman Degradasi

Rekaman itu memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan petugas terkesan berlebihan.

"SUMPAAAH MAKAN ESKRIM TER GAENAAK Bener” lagi beli eskrim sama temen gue @rahinaa_k , tbtb abangnya diangkut satpol pp, kitaa yg cuma lg bedua beli bingung bgt karena langsung segerombolan, gue pun ngedeket disuruh minggir, gausah ngerekam2! untung bgtt ada bapak” baju merah yg berani berantemin satpol pp buat lepasin bapaknyaa. Akhirnya abang eskrim nya lepaas." tulis keterangan akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait video penertiban pedagang es krim di kawasan HBKB tersebut.

Baca Juga: Siap-siap! Hasil UTBK SNBT 2026 Segera Diumumkan Hari Ini Jam 15.00 WIB, Ini Link Pengumumannya

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya memahami kejadian tersebut telah menimbulkan perhatian publik dan menjadi masukan penting bagi institusinya dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat," ujar Satriadi dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, Satriadi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan HBKB, aktivitas berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama kegiatan tersebut.

Aturan itu diterapkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat yang sedang berolahraga maupun beraktivitas di kawasan HBKB.

Baca Juga: Klasemen Akhir Serie A 2025/2026: Como Cetak Sejarah ke Liga Champions, AC Milan Terlempar ke Liga Europa

Menurutnya, penegakan aturan tetap diperlukan agar fungsi HBKB sebagai ruang publik bebas kendaraan dapat berjalan sesuai peruntukannya.

Namun, Satriadi menegaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan penertiban, seluruh personel Satpol PP harus mengedepankan pendekatan yang humanis.

Komunikasi yang baik, sikap persuasif, serta empati kepada masyarakat menjadi prinsip yang harus dijunjung dalam menjalankan tugas.

"Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan penertiban, pendekatan humanis, komunikasi yang baik, dan sikap persuasif harus selalu dikedepankan," katanya.

Ia memastikan peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal bagi Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Takluk dari Cagliari, AC Milan Apes Gagal Tembus Liga Champions

Evaluasi dilakukan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas secara lebih bijak, profesional, dan tetap menghormati aspek kemanusiaan.

Satriadi juga mengapresiasi berbagai kritik, saran, dan perhatian yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bentuk kepedulian publik terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada warga.

"Satpol PP DKI Jakarta akan terus berkomitmen menjaga ketertiban dengan pendekatan yang humanis," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.