Jakarta

Resmi! Dewan Pers Kecam Israel Atas Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia di Kapal Global Sumud Saat Kirim Bantuan ke Gaza

M Rahman Akurat | 19 Mei 2026, 14:45 WIB
Resmi! Dewan Pers Kecam Israel Atas Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia di Kapal Global Sumud Saat Kirim Bantuan ke Gaza
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di acara Hari Pers Nasional 2026

AKURAT JAKARTA – Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) yang mencegat dan menangkap rombongan kru kapal Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional, Senin (18/5/2026).

Rombongan yang berasal dari sejumlah negara tersebut membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Di antara para aktivis kemanusiaan yang ditahan, terdapat sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Baca Juga: Banyak Gedung di Jakarta Tak Bersertifikat SLF, Pansus Parkir DPRD Minta Dinas Citata Terbitkan SP1 hingga SP2

Tiga di antaranya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, yaitu: Bambang Noroyono (Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Republika), dan Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV).

Kronologi Penangkapan di Perairan Internasional

Armada Global Sumud yang membawa rombongan sebelumnya berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026).

Misi kemanusiaan ini melibatkan 54 kapal dengan relawan dari 70 negara yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Pencegatan oleh militer Israel terjadi saat posisi kapal berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari pesisir Gaza.

Dewan Pers telah mengonfirmasi kejadian ini setelah berkomunikasi langsung dengan Pemimpin Redaksi Republika dan Tempo TV pada Senin malam waktu Jakarta.

Baca Juga: Mau Nonton Film Pesta Babi yang Lagi Viral? Berikut Link Akses dan Cara Gelar Nobar

Pernyataan Sikap Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers:

1. Mengecam Tindakan Militer Israel

Dewan Pers mengutuk keras penangkapan jurnalis Indonesia dan awak sipil lainnya di perairan internasional.

Tindakan ini dinilai menghalangi tugas kemanusiaan dan jurnalistik.

2. Desak Diplomasi Pemerintah

Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan serta memulangkan para jurnalis dan WNI lainnya yang ditahan.

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket BCA Presale Konser The Weeknd Jakarta 2026, Dibuka Hari Ini Jam 12 Siang!

Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan keselamatan para jurnalis agar dapat menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.