Jakarta

Aktivis 98 Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Tuding Ada Fitnah dan Manipulasi Fakta

M Rahman Akurat | 14 April 2026, 13:22 WIB
Aktivis 98 Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Tuding Ada Fitnah dan Manipulasi Fakta
Aktivis 98, Faizal Assegaf, saat melaporkan Jubir KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya.

AKURAT JAKARTA – Aktivis 98 sekaligus kritikus politik, Faizal Assegaf, resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).

Laporan ini dipicu oleh dugaan penyebaran fitnah, kebohongan publik, dan ketidaksesuaian pernyataan Jubir KPK dengan fakta dokumen resmi terkait pemeriksaan kasus Bea Cukai.

Faizal menilai pernyataan yang dikeluarkan Budi Prasetyo kepada media tidak mencerminkan apa yang terjadi di ruang penyidikan.

Baca Juga: Revitalisasi Stasiun Bundaran HI, MRT Berlakukan Rekayasa Lalin di Thamrin hingga Mei 2026

Menurutnya, keterangan Jubir KPK tersebut bersifat bias dan berpotensi menggiring opini negatif.

"Jubir KPK harusnya berbicara sesuai fakta dokumen dan peristiwa yang terjadi, bukan bertindak menabrak etika. Apa yang disampaikan hanya opini pribadi yang berpotensi memanipulasi kebenaran," tegas Faizal di Mapolda Metro Jaya.

Kronologi Pemeriksaan di KPK

Faizal menceritakan bahwa pada 7 April 2026, ia menjalani pemeriksaan selama 30 menit dengan enam pertanyaan dari penyidik.

Namun, ia menekankan bahwa hanya dua pertanyaan yang bersifat substansi, sementara sisanya adalah diskusi mengenai penegakan hukum dan kebijakan publik.

Kedatangannya ke KPK sendiri adalah untuk mengklarifikasi bantuan sosial dari Direktur Penyidikan Bea dan Cukai bernama Rizal kepada rekan-rekan aktivis.

Baca Juga: Dua Wanita Lebak Penginjak Al-Qur'an Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tampang Pelakunya!

Bantuan tersebut berupa: 1 set computer, 3 buah wireless video, 2 buah wireless mic, dan 1 body camcorder.

"Bantuan itu bersifat pribadi dalam konteks hubungan sosial dan dilakukan secara transparan di ruang publik. Hubungan pribadi dengan pejabat itu lumrah selama tidak ada permufakatan jahat," tambahnya.

Seret Dua Aktor Besar Berinisial SR dan PYS

Dalam laporannya, Faizal Assegaf juga mempertanyakan mengapa KPK seolah menyembunyikan dua nama besar yang telah ia sampaikan kepada penyidik.

Ia menyebut inisial SR dan PYS sebagai aktor intelektual di balik dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah di sektor Bea Cukai.

"Dua aktor penting ini harus ditarik ke pusat investigasi. Jangan sampai KPK hanya sibuk mengurusi kasus kelas teri sementara aktor besar yang merampok uang negara dibiarkan mencuci tangan," ujar Faizal.

Ia mendesak agar hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada publik guna mengungkap "asbab" atau akar masalah kejahatan sistematis yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun di lembaga strategis tersebut.

Baca Juga: Jegal Dominasi Jaecoo J5, BYD Atto 2 Meluncur dengan Spek Gahar! SUV Bensin Minggir Dulu karena Efisiensi Super Irit

Perbedaan Pernah Jubir vs Penyidik

Faizal mencium adanya aroma politis karena terdapat perbedaan mencolok antara fakta di meja penyidik dengan pernyataan yang dilempar Jubir KPK ke ruang publik.

Hal inilah yang mendasari langkah hukumnya ke Polda Metro Jaya guna memastikan pencegahan korupsi dilakukan secara efektif dan berkelanjutan tanpa bumbu manipulasi informasi.

Idealnya, kata Faizal, Jubir KPK harus dan wajib berbicara sesuai dengan fakta dokumen KPK dan peristiwa yang terjadi. Tidak boleh bertindak menabrak etika dan penegakan hukum.

"Buka saja hasil pemeriksaannya ke publik. Ada dua aktor besar yang telah saya sampaikan ke penyidik secara resmi. Kenapa dua nama tersebut disembunyikan?," kata Faizal.

Dua nama itu, lanjut Faizal, berinisial SR dan PYS yang diduga sebagai aktor atau pemain penting dalam pusaran kerugian negara ratusan triliun.

"Dua aktor penting inilah harus ditarik ke sentrum investigasi atas kekacauan di Bea dan Cukai. Jangan cuci tangan atas kerusakan serius di lembaga strategis negara. Hasilnya ratusan triliun uang negara menguap," kata Faizal.

Baca Juga: Dukung Normalisasi Sungai Cirarab, Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 71 Personel untuk Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Kemis dan Sepatan

Faizal menegaskan, kalau mau memperbaiki Bea Cukai, harus dari asbab dasar pembuat kebijakan, yang selama 10 tahun dibiarkan menjadi sarang kejahatan korupsi.

Bahkan, terkesan menjadi pelopor pintu masuk kerugian negara secara sistematis. Aktor-aktor besar tersebut, kata Faizal, harus ditarik ke sentrum investigasi serius KPK dalam kasus Bea dan Cukai.

Agar dapat membuka peluang secara transparansi publik dan lembaga negara memperbaiki sistem dan memastikan pencegahan secara efektif dan berkelanjutan.

"Jika tidak, maka hanya permainan di permukaan saja, KPK dibuat sibuk mengurusi kasus-kasus kelas teri. Hasilnya pengawasan negara jebol, semakin rusak dan ratusan triliun uang negara dirampok," katanya.

Ditegaskan Faizal, hubungan pribadi dengan pejabat sangat lumrah sejauh tidak terjadi permufakatan jahat dam kejahatan korupsi.

Baca Juga: Transformasi Digital Berbuah Manis, Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5

"Misalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bebas terlibat dan membantu secara langsung pendirian Ormas Bagong Mogok. Atau bantuan pribadi Kapolri kepada masyarakat, atau bantuan pribadi Wapres kepada Ormas. Apakah itu melanggar hukum?," tanya Faizal. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.