Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Jaksel, BNN Sita 3.000 Cartridge Senilai Rp 18 Miliar, Sama dengan Selamatkan 15.000 Jiwa

AKURAT JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik yang memproduksi vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penyergapan Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB itu, BNN menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG dan barang bukti sekitar 3.000 cartridge vape.
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran membawa jenis narkotika jenis etomitade.
Baca Juga: Ambil Langkah Transformatif, Politisi Muda Golkar Harap Bank Jakarta Segera IPO
"Pelaku memasukkan cairan 1,5 mililiter etomitade ke sebuah cartridge vape," ungkap Brigjen Aldrin dalam jumpa pers, Jumat (16/1/2026).
Dari hasil interogasi sementara, lanjut Brigjen Aldrin, kedua pelaku mempunyai peran sebagai pembawa narkoba.
"Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate," ujar Brigjen Aldrin.
"Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi)," tambahnya.
Brigjen Aldri menjelaskan, satu vape dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan demikian, dari sitaan 3.000 cartridge, artinya BNN dapat menyelamatkan 15.000 jiwa.
Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kematian Satu Keluarga di Warakas Jakut
"Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, kan totalnya 15.000," katanya.
"Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa," jelasnya.
Dia mengatakan satu vape dijual pelaku dengan kisaran Rp 6 juta. Apabila dikalkulasikan, pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.
"Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat, satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 sampai Rp 6 juta," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) selama sepekan melakukan penyelidikan terhadap TKG yang membawa sebuah koper dan ransel.
Pertugas BNN kemudian mengikuti TKG ke apartemen di kawasan Sudirman tersebut. TKG memasuki unit apartemen lantai 23 yang sudah ditunggu MK yang sudah menetap di lokasi sejak Selasa (13/1/2026).
BNN bersama Bea Cukai pun melakukan penggeledahan di kamar tersebut. "Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric," ungkapnya.
BNN menemukan sebanyak 6 bungkus plastik, yang masing-masing berisi 500 cartridge. "Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge," bebernya.
BNN kemudian mendapati sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 mililiter etomidate. BNN juga mengambil 10 mililiter sampel untuk uji laboratorium di Puslab BNN.
"Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana," katanya.
"Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter," jelasnya.
Baca Juga: KPAI Soroti Fenomena 'Child Grooming' dan Urgensi Kesadaran Publik
Brigjen Aldrin mengatakan dua pelaku WNA melancarkan aksinya berdasarkan perintah pelaku berinisial A. Saat ini, pelaku A masih dalam pengejaran.
"Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








