Jakarta

Tak Kunjung Mau Berikan Keterangan, Korban Penganiayaan Anggota DPRD di Tebet Malah Bikin Polisi Bingung

Fadhil Dhuha Rizqullah | 5 September 2023, 20:04 WIB
Tak Kunjung Mau Berikan Keterangan, Korban Penganiayaan Anggota DPRD di Tebet Malah Bikin Polisi Bingung

AKURAT.CO - Sikap wanita berinisial AG (20) yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota DPRD Takalar inisial WEP di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/9/2023) justru telah membuat polisi bingung.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus mengatakan, korban telah dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor. Namun, hingga saat ini AG belum dapat memberikan keterangan.

"Itu saya bingung, sudah dua kali. Dia laporkan Jumat. Jumat ditanyakan, Senin ditanyakan, 'mbak ayo kita mintakan keterangan'," katanya saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Jamalinus menjelaskan, AG mengaku masih dalam kondisi syok dan sakit akibat dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ketika didatangi kembali pada hari berikutnya. AG mengaku masih syok.

Baca Juga: Macam-macam Self Harm atau Tindakan Menyakiti Diri Sendiri, Generasi Z Wajib Tahu!

"Dia bilang syok, masih sakit. 'Jangan pak saya lagi sakit'. Kita tunggu Jumat, Sabtu, Minggu. Senin kita ke sana langsung. Dia bilang 'Pak saya masih syok'," ucapnya.

Polisi sekarang tengah memeriksa petugas sekuriti yang bertugas pada saat kejadian tersebut. Laporan AG telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/Polsek Tebet/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Menurut pengakuan AG, terduga pelaku penganiayaan adalah anggota DPRD Takalar, meskipun hubungan mereka tidak jelas. AG tampak mengalami luka lebam dan mata yang memerah saat membuat laporan polisi.

"Tidak tahu pacar atau bagaimana. Tapi pengakuan dia, itu (terduga pelaku) orang DPRD," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.