KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Konfirmasi ini mempertegas status hukum sang mantan menteri setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi mengenai status tersangka Yaqut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
"Benar," ujar Fitroh singkat pada Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum memerinci apakah terdapat tersangka lain selain Yaqut dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Nasib Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Targetkan Audit Kerugian Korupsi Haji Rampung Akhir 2025
Senada dengan hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah masuk ke tahap penetapan tersangka.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tegas Budi.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2025.
Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring dengan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag).
- Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro perjalanan haji Maktour).
KPK menduga praktik korupsi ini melibatkan jaringan yang luas, mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Sorotan Pelanggaran Kuota
Adapun sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan oleh Pansus Angket Haji DPR RI pada penyelenggaraan haji 2024.
Fokus utama permasalahan terletak pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama.
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









