KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Konfirmasi ini mempertegas status hukum sang mantan menteri setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi mengenai status tersangka Yaqut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
"Benar," ujar Fitroh singkat pada Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum memerinci apakah terdapat tersangka lain selain Yaqut dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Nasib Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Targetkan Audit Kerugian Korupsi Haji Rampung Akhir 2025
Senada dengan hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah masuk ke tahap penetapan tersangka.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tegas Budi.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2025.
Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring dengan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag).
- Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro perjalanan haji Maktour).
KPK menduga praktik korupsi ini melibatkan jaringan yang luas, mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Sorotan Pelanggaran Kuota
Adapun sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan oleh Pansus Angket Haji DPR RI pada penyelenggaraan haji 2024.
Fokus utama permasalahan terletak pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama.
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 2Prediksi Skor Qatar vs Swiss di Piala Dunia, 14 Juni 2026: Ujian Berat The Maroons Hadapi Tim Kuda Hitam Eropa
- 3Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 4Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 5Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia, 15 Juni 2026: Die Mannschaft Incar Kemenangan Besar
- 6Prediksi Skor Kolombia vs Yordania, 8 Juni 2026: Los Cafeteros Ingin Tutup Persiapan dengan Kemenangan
- 7Prediksi Skor Maroko vs Norwegia, 8 Juni 2026: Adu Ketajaman Singa Atlas dan Landslaget
- 8Prediksi Skor Liechtenstein vs Siprus, 7 Juni 2026: Kesempatan Tim Tamu Akhiri Musim Panas dengan Kemenangan
- 9Kemenag DKI Gelar Nikah Massal Gratis 2026, Dapat Bantuan Modal Usaha! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 10Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation





