Gali Fakta Baru, PN Jakpus Hadirkan Saksi di Sidang Dugaan Sengketa Lahan Tambang

AKURAT JAKARTA – Sidang kasus dugaan sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Rabu (24/9).
Persidangan menghadirkan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra, sebagai saksi.
Pengacara PT WKM, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis berharap kliennya mendapatkan keadilan di pengadilan ini.
"Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan disini," ucap OC Kaligis usai persidangan.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, menegaskan bahwa seluruh langkah perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Semua kewajiban sudah kami penuhi, baik secara administratif maupun finansial. Legal standing PT Position jelas dan kuat,” dalam keterangan tertulisnya
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Catat! Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara, Ini Jadwal Lengkapnya
Dia melaporkan bahwa pemasangan patok oleh PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur, telah menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.
Atas laporan itu, dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang jadi tersangka dan kini jadi terdakwa.
PT Position menegaskan legalitas perusahaan di wilayah tersebut sangat kuat. Perusahaan memiliki Penetapan Batas Areal Kerja (PAK) Nomor 9862 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PAK ini secara tegas menjadi dasar hukum PT Position untuk beroperasi.
Selain itu, dasar hukum tersebut diperkuat dengan perjanjian kerja sama penggunaan jalan angkutan bersama dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS) melalui perjanjian nomor 01/PKS/WKS-POS/II/2024 tanggal 12 Februari 2024. PT Position juga telah memenuhi kewajiban negara dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) atas tumbuhan dan pohon di atas lahan.
Tidak hanya itu, PT Position memiliki peta trase jalan yang telah disetujui oleh Menteri Kehutanan dan melekat pada izin PAK, sehingga secara hukum seluruh kegiatan perusahaan berada di jalur yang sah.
Sebaliknya, PT Position menilai PT WKM tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di lokasi yang disengketakan. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan jelas menyebutkan, setiap pihak yang menggarap kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Karena itu, PT Position menegaskan bahwa keberadaannya di lokasi sudah diarahkan pemerintah untuk bekerja sama dengan pemegang izin sah, yaitu PT Wana Kencana Sejati. Dalam kerja sama itu, PT Position berperan sebagai pihak kedua yang ditugaskan melakukan peningkatan dan rekonstruksi jalan angkutan tambang.
PT Position berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum yang ada sehingga sengketa ini dapat diselesaikan dengan menegakkan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan aktivitas tambang nikel tetap memberi kontribusi nyata bagi daerah maupun negara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








