Sengketa Logo PITI, Ipong Hembing Ngaku Kenal Dekat dengan Jusuf Hamka: Dia Saudaraku

AKURAT.CO - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing Putra, menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka.
Pernyataan Jusuf Hamka itu disampaikan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, terkait gugatan logo PITI.
“Saya sangat menghargai (kesaksian Jusuf Hamka), karena itu dinyatakan di bawah sumpah di Pengadilan Jakarta Pusat, tentang logo PITI," ujar Ipong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurut Ipong, berdasarkan Surat Penetapan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang berhak menggunakan logo PITI adalah PITI Persaudaraan yang dipimpin Ipong Hembing Putra.
Baca Juga: Golkar DKI Dorong Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Ipong mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak lama. Saat itu sekitar tahun 2012, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PITI dan pada saat itu, Jusuf Hamka mendirikan Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI).
“Pada 2016 mengajak saya, pak Abas, almarhum Lieus Sungkarisma, dan teman-teman yang lain juga untuk memberikan penghargaan men of the year kepada Habib Rizieq ke markas FPI di Bogor Jawa Barat. Saya ikut hadir di situ bersama Jusuf Hamka,” sambungnya.
Ipong menegaskan bahwa Jusuf Hamka adalah sahabat baiknya. Bahkan, bukan hanya sahabat. Ipong mengaku, Jusuf Hamka adalah saudaranya.
“(Jusuf Hamka) teman baikku, teman se-imanku dan beliau adalah saudaraku. Tidak ada masalah itu dengan dia,” katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 18 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan merek yang dilakukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Merasa Dirinya Juga Korban Mario, Shane Lukas Berharap Putusan Hakim Seringan-ringannya
Menurut Jusuf Hamka, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru. Jadi, pendaftaran merek itu terjadi sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.
"Waktu itu belum pernah didaftarkan, tetapi logo itu sudah dipakai. Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya. Saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi, sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



