Jakarta

9 Preman dan Jukir Liar Peras Pengendara Rp 50 Ribu di Jakpus Diringkus Polisi, Pramono: Satpol PP DKI Juga Ikut Nangkap

Yasmina Nuha | 13 Mei 2025, 18:24 WIB
9 Preman dan Jukir Liar Peras Pengendara Rp 50 Ribu  di Jakpus Diringkus Polisi, Pramono: Satpol PP DKI Juga Ikut Nangkap

AKURAT JAKARTA - Sembilan pelaku pemerasan dengan modus tarif parkir di kawasan Thamrin City, Tanah Abang dan kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, berhasil diringkus anggota Resmob Polres Metro Jakarta Pusat.

Para pelaku diketahui memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir liar hingga lebih dari Rp 50.000.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut bahwa pihaknya melalui Satuan Kepolisian Pramong Praja (Satpol PP) juga ikut terlibat dalam penangkapan preman dan jukir liar tersebut.

"Dalam operasi untuk parkir liar Satpol PP terlibat," ujar Pram, sapaan akrabnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Iwan Fals Bakal Tutup Tour Konser Nasional Gaung Merah SeGALAnya di Jakarta Jelang Akhir Bulan Ini, Simak Lokasi dan Tanggalnya!

Dengan begitu, kata Pram, melalui kontribusi Satpol PP dalam penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa Balai Kota Pemprov DKI Jakarta juga terlibat dalam menindaktegas preman parkir liar.

"Kalau Satpol PP terlibat kan artinya apa? Maka Balai Kota juga ikut dalam hal itu," tukas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.

Diketahui, Aksi pemalakan ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut.

Pertama, pada Jumat (9/5/2025), di Jalan Kebon Kacang Raya, tepatnya di area parkir Mall Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua, pada Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Merdeka Barat (Silang Monas Merdeka Barat). Ketiga, Minggu (11/5/2025), pukul 14.00 WIB, di Silang Monas Jakarta Pusat.

Tiga korban yang telah melapor kepada kepolisian adalah DDS, IF, dan BGZ.

Mereka dipatok tarif parkir Rp20.000, Rp35.000, bahkan hingga lebih Rp50.000, padahal seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena lokasi berada di zona bebas pungutan liar.

Baca Juga: KDM Sebut Bisa Gaji Warga Jakarta Rp 10 Juta Per Bulan, Stafsus Gubernur Pramono, Chico Hakim: Terlalu Bersemangat Sehingga Salah Hitung

Sembilan pelaku yang diamankan yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.