Detik-detik Pelaku Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja Bermodal Kertas, Pelaku Ternyata Warga Jakarta

AKURAT JAKARTA — Detik-detik pelaku melakukan akso bakar gerbong kereta di Stasiun Jogja, pelaku meruapakan warga Jakarta berusia remaja.
Polisi diketahui telah menangkap pria berinisial, M, 17, pelaku pembakaran gerbong kereta di Stasiun Yogyakarta.
Pelaku merupakan warga Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika pelaku sengaja membakar gerbong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Pelaku Orang Jakarta
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa penengkapan berdasarkan hasil olah TKP dan didukung keterangan laboratorium forensic (labfor).
"Polda DIY dan Polresta Jogja telah menangkap tersangka laki laki berinisial M, 17 tahun, warga Jakarta,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Kronologi pembakaran, pelaku M membakar gerbong dengan cara membakar kertas kardus berwarna cokelat menggunakan korek api.
Kemudian, masuk ke gerbong dan membakar gerbong menggunakan api di kertas.
“Gerbong yang terbakar ada tiga, dua gerbong eksekutif dan satu premium,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, M ditangkap di kawasan Malioboro, beberapa saat setelah melakukan aksinya.
M terekam kamera CCTV sehingga bisa langsung ditangkap hari itu juga.
“Ada hasil labfor juga sesuai hasilnya. Hasil keterangan dia juga sesuai,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, diketahui M adalah difabel sensorik sehingga kesulitan dalam berbicara.
Polisi pun harus menggunakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk memeriksa tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui M adalah warga Jakarta yang sering naik kereta api.
“Berdsarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI.
Karena M sering naik kereta tanpa tiket, 2023, 2024, beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, lalu merasa sakit hati,” ungkapnya.
Selain soal pembakaran, diketahui pula jika M sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme terhadap KAI di Bekasi.
“Pada 18 februari M melakukan pengganjalan bantal rel kereta api di daerah Bekasi,” kata dia.
Atas perbuatannya, M bisa dikenakan UU tentang pembakaran dan UU Kereta Api. Namun karena kondisinya sebagai difabel, polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
“Kita ajukan ke ahli kejiwaan, diperiksa selama dua minggu,” ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







