Detik-detik Pelaku Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja Bermodal Kertas, Pelaku Ternyata Warga Jakarta

AKURAT JAKARTA — Detik-detik pelaku melakukan akso bakar gerbong kereta di Stasiun Jogja, pelaku meruapakan warga Jakarta berusia remaja.
Polisi diketahui telah menangkap pria berinisial, M, 17, pelaku pembakaran gerbong kereta di Stasiun Yogyakarta.
Pelaku merupakan warga Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika pelaku sengaja membakar gerbong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Pelaku Orang Jakarta
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa penengkapan berdasarkan hasil olah TKP dan didukung keterangan laboratorium forensic (labfor).
"Polda DIY dan Polresta Jogja telah menangkap tersangka laki laki berinisial M, 17 tahun, warga Jakarta,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Kronologi pembakaran, pelaku M membakar gerbong dengan cara membakar kertas kardus berwarna cokelat menggunakan korek api.
Kemudian, masuk ke gerbong dan membakar gerbong menggunakan api di kertas.
“Gerbong yang terbakar ada tiga, dua gerbong eksekutif dan satu premium,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, M ditangkap di kawasan Malioboro, beberapa saat setelah melakukan aksinya.
M terekam kamera CCTV sehingga bisa langsung ditangkap hari itu juga.
“Ada hasil labfor juga sesuai hasilnya. Hasil keterangan dia juga sesuai,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, diketahui M adalah difabel sensorik sehingga kesulitan dalam berbicara.
Polisi pun harus menggunakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk memeriksa tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui M adalah warga Jakarta yang sering naik kereta api.
“Berdsarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI.
Karena M sering naik kereta tanpa tiket, 2023, 2024, beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, lalu merasa sakit hati,” ungkapnya.
Selain soal pembakaran, diketahui pula jika M sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme terhadap KAI di Bekasi.
“Pada 18 februari M melakukan pengganjalan bantal rel kereta api di daerah Bekasi,” kata dia.
Atas perbuatannya, M bisa dikenakan UU tentang pembakaran dan UU Kereta Api. Namun karena kondisinya sebagai difabel, polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
“Kita ajukan ke ahli kejiwaan, diperiksa selama dua minggu,” ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





