Anggota Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Ini Modus dan Perannya

AKURAT JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus pembunuh ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Subang. yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
Sebelumnya polisi menetapkan lima tersangka. Yakni Yosep ayah dan suami korban, Danu keponakan korban, Mimin, Agiri dan Abi merupakan istri kedua dan anak sambung Yosep.
Kali ini, polisi menetapkan anggota Polri berinisial T sebagai tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Sosok Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosep Suami Korban, Danu Keponakan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, oknum polisi inisial T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
"Beberapa waktu (kasus Subang) yang lalu sudah kita ungkap dan sudah vonis dari pengadilan," kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, sejauh ini proses penanganan penyidikan telah melakukan perkembangan untuk tersangka lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka.
Baca Juga: Sore Ini Laga Indonesia Vs Australia di Stadion GBK, Transjakarta Perpanjang Jam Layanan
"Beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice
"Artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Republik Irlandia vs Yunani di UEFA Nations League: Laga Penting Tuan Rumah
Menurut Jules, ada perusakan TKP di mana T meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.
"Pelalu berinisial T. Modus operandi yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP," ungkapnya.
Disinggung siapa sosok T, Jules mengungkapkan, T merupakan anggota Satreskrim Polres Subang.
"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob," pungkasnya.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Kasus Subang Terungkap
Kasus ini terungkap usai Danu nyerahkan diri, setelah dua tahun tak mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan sadis.
Tersangka pembunuhan ibu dan anak tak lain M Ramdanu alias Danu yang sejak awal diketahui bulak balik diperiksa polisi.
Informasi yang dihimpun Danu menyerahkan diri ke petugas di Polda Jabar.
Kuasa hukum Danu Achmad Taufan Soedirjo dari ATS Law Firm mengatakan bahwa Danu sejak hari Senin 16 Oktober 2023 sudah menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
"Ya betul, lengkapnya sabar ya," kata Surawan kepasa wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Danu merupakan sepupu dan keponakan dari korban. Sedangkan Yosep adalah istri dan ayah korban.
Penetapan tersangka ini setelah polisi menjalani penyelidikan panjang, melalui olah TKP, pra rekonstruksi, otopsi dan uji Labfor.
Sebelumnya polisi telah mengumpulkan banyak barang bukti kuat yang mengarah terhadap pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari alat cucian kayu, pisau, karpet yang terdapat bercak darah, dan sejumlah sidik jari di lokasi kejadian.
Dari kasus ini mencuat pada Rabu 18 Agustus 2021, polisi langsung berkerja keras mengungkapnya.
Sejumlah keterangan dan barang bukti saat itu mengarah kepada saksi yang ditemukan terdapat bercak darah di baju.
Namun polisi tidak buru-buru untuk menetapkan tersangka. Setelah bukti terpenuhi polisi baru mengumumkan lima orang sebagai tersangka. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









