Jakarta

Kecelakaan Maut di Jakbar Diduga Karena Sopir Truk Mengantuk, 2 Pemotor Tewas dan 3 Orang Terluka

Saeful Anwar | 26 November 2024, 15:05 WIB
Kecelakaan Maut di Jakbar Diduga Karena Sopir Truk Mengantuk, 2 Pemotor Tewas dan 3 Orang Terluka


AKURAT JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk dan beberapa kendaraan terjadi di lampu merah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 26 November 2024 pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sarawak, 7 Orang Indonesia Tewas, Berikut Daftar Nama Korban dan Asal Daerahnya.

Diduga kecelakaan terjadi karena sopir truk Wings Box bernomor polisi B 9586 HI berinisial AZ (44) mengantuk.

"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini pengakuan supir dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," ujar Latif kepada wartawan.

Polisi juga sudah melakukan pengecekkan terhadap rem truk yang berfungsi alias tidak ada rem blong.

Baca Juga: Polisi: Faktor Utama Kecelakaan Betuntun Tol Cipularang Pengemudi Gunakan Gigi Persneling Tinggi di Jalur Turunan Panjang, Akibatnya...

"Kita cukup prihatin ada kejadian laka lantas akibat keteledoran daripada pengemudi truk B 9586 HI yang berangkat dari Cikarang akan menuju ke daerah Tangerang," jelasnya.

Akibat keteledoran sopir, dua pengendara motor dikabrkan meninggal dunia.

Korban A (33) meninggal di lokasi kejadian dengan mengalami luka parah.

 

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batam, 2 Motor Tabrakan Keras, Siswa SMA Berprestasi Meninggal Dunia

 

Kemudian korban AR (36) meninggal dunia di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki.

"Iya yang luka berat di RS Pelni meninggal dunia," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi sementara terdapat tiga korban luka lainnya yang tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.