Jakarta

Heboh Video Syur Siswa SMA dan SMP di Demak, Dilakukan di Kelas, Ditonton dan Direkam 5 Anak SD

Sastra Yudha | 29 September 2024, 11:27 WIB
Heboh Video Syur Siswa SMA dan SMP di Demak, Dilakukan di Kelas, Ditonton dan Direkam 5 Anak SD

AKURAT JAKARTA - Dunia Pendidikan Indonesia kembali tercoreng olah tindak asusila yang dilakukan pelajar.

Setelah kasus video asusila antara guru dengan siswi MAN 1 Gorontalo, kali ini tindak asisula antara siswa SMA dengan siswi SMP di Demak, Jawa Tengah.

Viral di media sosial, sebuah video yang menampilkan aksi persetubuhan antara anak SMA dengan siswi SMP.

Tindak asusila itu dilakukan di sebuah ruang kelas di sekolah SD di Demak, Jawa Tengah. Ironisnya, aksi tak senonoh itu disaksikan oleh 5 anak SD yang merekamnya.

Baca Juga: Catat, Berikut Jenis Ikan yang Paling Baik Bagus untuk Diet, Ada Salmon hingga Kembung

Disebutkan bahwa kasus video syur tersebut melibatkan dua pelajar. Si pria berinisial R (17 tahun). Ia merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sedangkan yang perempuan, seorang siswi inisial M (14). Ia merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Palajar R dan M merupakan pasangan sejoli. R dan M merupakan pasangan kekasih. Sehingga persetubuhan layaknya suami-istri itu disebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dalam video yang beredar, R menyetubuhi M di lantai sebuah ruang kelas sekolah dasar. Sementara siswa lainnya menonton dan memvideokan perbuatan tersebut.

Disebutkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) siang. Saat itu, sekolah sedang libur. Anak-anak SD yang menonton itu, merupakan warga sekitar sekolah yang kebetulan sedang bermain.

Baca Juga: Berikut Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2025, Semoga Jangan yang Ketiga Deh!

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan adanya peristiwa asusila yang videonya viral di media sosial tersebut.

Winandi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pria pelajar inisial R. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kejadian itu.

"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak," kata Winardi dalam keterangan resminya.

Winardi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Di antaranya hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.

Baca Juga: 700 Anggota Bapera Tangerang Deklarasi Dukung MADANI, Paslon 02 Maesyal-Intan Fokus Percepat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Siapkan 1 Desa 1 Ambulan

Pelajar R bakal dikenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Bawah umur, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.