Heboh Video Syur Siswa SMA dan SMP di Demak, Dilakukan di Kelas, Ditonton dan Direkam 5 Anak SD

AKURAT JAKARTA - Dunia Pendidikan Indonesia kembali tercoreng olah tindak asusila yang dilakukan pelajar.
Setelah kasus video asusila antara guru dengan siswi MAN 1 Gorontalo, kali ini tindak asisula antara siswa SMA dengan siswi SMP di Demak, Jawa Tengah.
Viral di media sosial, sebuah video yang menampilkan aksi persetubuhan antara anak SMA dengan siswi SMP.
Tindak asusila itu dilakukan di sebuah ruang kelas di sekolah SD di Demak, Jawa Tengah. Ironisnya, aksi tak senonoh itu disaksikan oleh 5 anak SD yang merekamnya.
Baca Juga: Catat, Berikut Jenis Ikan yang Paling Baik Bagus untuk Diet, Ada Salmon hingga Kembung
Disebutkan bahwa kasus video syur tersebut melibatkan dua pelajar. Si pria berinisial R (17 tahun). Ia merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sedangkan yang perempuan, seorang siswi inisial M (14). Ia merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Palajar R dan M merupakan pasangan sejoli. R dan M merupakan pasangan kekasih. Sehingga persetubuhan layaknya suami-istri itu disebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dalam video yang beredar, R menyetubuhi M di lantai sebuah ruang kelas sekolah dasar. Sementara siswa lainnya menonton dan memvideokan perbuatan tersebut.
Disebutkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) siang. Saat itu, sekolah sedang libur. Anak-anak SD yang menonton itu, merupakan warga sekitar sekolah yang kebetulan sedang bermain.
Baca Juga: Berikut Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2025, Semoga Jangan yang Ketiga Deh!
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan adanya peristiwa asusila yang videonya viral di media sosial tersebut.
Winandi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pria pelajar inisial R. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kejadian itu.
"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak," kata Winardi dalam keterangan resminya.
Winardi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Di antaranya hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.
Pelajar R bakal dikenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Bawah umur, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






