Miliki Orang Tua Tuna Rungu, Seorang Remaja Dicabuli Sejak SD hingga SMP: Pelaku Ancam Sebarkan Video Syur Jika Tidak Turuti Kemauannya

AKURAT JAKARTA - Dua tersangka tindak asusila terhadap anak dibawah umur ditangkap polisi pada Selasa (29/10).
Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini adalah
LF (18) dan ND (21).
Keduanya merupakan warga Way Huwi, Lampung Selatan dengan korbannya remaja di Bandar Lampung.
Kedua pelaku melakukan aksi bejarnya sejak korban berada di bangku SD hingga SMP.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan menerangkan proses penangkapan pelaku dimana keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku Latif ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung," kata Kompol M Rohmawan seperti dikutip dari Instagram @lampung.24jam.
Rohmawan juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D yang saat ini berusia 14 tahun masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya.
Kasus ini terungkap usai bibi korban menemukan sebuah surat yang diberikan pelaku kepada korban.
Setelah mengkonfirmasi surat kepada korban, pelaku pun dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Pelaku juga sempat memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video syur jika korban tidak menurutinya.
Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah SMP di Palembang Tak Ditahan
"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya.
Korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah warung yang memberikan fasilitas Wifi gratis.
"Korban dan pelaku kenal di tempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya di situ, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," sebutnya.
Baca Juga: Ayah Kandung Cewek ABG Korban Pencabulan Ayah Tiri, Tidak Terima Diselesaikan Kekeluargaan
"Peran masing-masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SD nya Latif," lanjutnya.
Kini Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









