Sedang Cekcok saat di Warung Kawasan Jakut, Seorang Pria Ditembak di Bagian Belakang Kepala

AKURAT JAKARTA - Seorang pria diduga sebagai pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Dalam kasus penembakan ini korban AR sedang bersama teman nya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi mengatakan bahwa kasus penembakan AR terjadi pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat itu korban bersama teman nya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut," ujar Wahyudi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Saat sedang menyantap makanannya, korban mendengar percakapan yang tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh 3 orang pria dan satu wanita di warung tersebut.
"Pada saat makan ada empat orang lainnya yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegur oleh korban," sambungnya.
Baca Juga: Masih Muda dan Dikenal Pintar, Motif Penembakan Trump Oleh Matthew Crooks Masih Abu-abu
Percekcokan pun terjadi karena pelaku tak terima ditegur oleh korban.
Beberapa saat kemudian tersangka A (19) melintasi jalan di daerah itu.
Kemudian mendatangi percekcokan antara pelaku dan AR.
"Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung melaksanakan penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Habib Bahar, Polisi Periksa 18 Saksi dan Minta Keterangan Dokter Forensik
Setelah adanya penembakan tersebut, polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Polisi langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan serta menginterogasi korban dan saksi lainnya.
"Kemudian pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing," ucapnya.
Polisi juga menyita barang bukti diantaranya soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.
Baca Juga: Soal Penembakan Habib Bahar bin Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum
Pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor.
"Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paline lama 10 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






