Jakarta

Sedang Cekcok saat di Warung Kawasan Jakut, Seorang Pria Ditembak di Bagian Belakang Kepala

Saeful Anwar | 25 September 2024, 12:52 WIB
Sedang Cekcok saat di Warung Kawasan Jakut, Seorang Pria Ditembak di Bagian Belakang Kepala


AKURAT JAKARTA - Seorang pria diduga sebagai pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dalam kasus penembakan ini korban AR sedang bersama teman nya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi mengatakan bahwa kasus penembakan AR terjadi pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Pidato di Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump Ceritakan Detail Kejadian Penembakan yang Nyaris Membunuhnya

"Saat itu korban bersama teman nya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut," ujar Wahyudi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Saat sedang menyantap makanannya, korban mendengar percakapan yang tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh 3 orang pria dan satu wanita di warung tersebut.

"Pada saat makan ada empat orang lainnya yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegur oleh korban," sambungnya.

Baca Juga: Masih Muda dan Dikenal Pintar, Motif Penembakan Trump Oleh Matthew Crooks Masih Abu-abu

Percekcokan pun terjadi karena pelaku tak terima ditegur oleh korban.

Beberapa saat kemudian tersangka A (19) melintasi jalan di daerah itu.

Kemudian mendatangi percekcokan antara pelaku dan AR.

"Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung melaksanakan penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Habib Bahar, Polisi Periksa 18 Saksi dan Minta Keterangan Dokter Forensik

Setelah adanya penembakan tersebut, polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Polisi langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan serta menginterogasi korban dan saksi lainnya.

"Kemudian pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing," ucapnya.

Polisi juga menyita barang bukti diantaranya soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.

Baca Juga: Soal Penembakan Habib Bahar bin Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum

Pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor.

"Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paline lama 10 tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.