Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Hukum, Mendukung dan Membeli Produk Pro Israel Haram!

AKURAT JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menyatakan bahwa mendukung Israel dan mendukung produk pro Israel termasuk membeli produknya, hukumnya haram.
Dikutip dari laman MUI, fatwa terbaru itu yakni fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Klasemen Grup B Piala Dunia U17 2023: Mali dan Spanyol Sama-sama Raih Hasil Positif
Sebaliknya, fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat)," ujar Prof Niam.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Sabtu 11 November 2023
"Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” lanjutnya.
Sambung Prof Niam, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina.
Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Baca Juga: Daftar 27 Produk Israel Terkena Boikot Menyusul Agresi Militer di Jalur Gaza
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan, MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Diantaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Karena itu dengan adanya fatwa ini, ia mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," tegas Prof Niam.
"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tandasnya.
Sebagai informasi, fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Rabu, 08 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






