MUI Sebut Pemidanaan Nikah Siri pada Pasal Perkawinan KUHP Baru Tidak Tepat

AKURAT JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberikan apresiasi atas pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru guna menggantikan produk hukum warisan kolonial.
Meski demikian, otoritas keagamaan tersebut memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi salah tafsir yang dapat memidanakan praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktik nikah siri pada hakikatnya merupakan urusan keperdataan yang solusinya harus bersifat perdata, bukan melalui jalur pidana.
Menurutnya, kondisi faktual di tengah masyarakat menunjukkan banyak warga melakukan nikah siri bukan karena keinginan untuk menyembunyikan pernikahan, melainkan akibat kendala akses dokumen administrasi.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki," ujar Niam di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, maka pernikahan tersebut sah secara agama dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana.
Tinjauan Terhadap Pasal 402 KUHP
Secara khusus, MUI memberikan perhatian pada Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi individu yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya "penghalang yang sah".
Niam menjelaskan batasan tersebut harus dimaknai secara jernih sesuai ketentuan hukum Islam, diantaranya
1. Poliandri: Perempuan yang masih terikat pernikahan sah dilarang menikah dengan laki-laki lain. Hal ini merupakan penghalang sah yang dapat berujung pada pidana.
2. Poligami: Keberadaan istri dalam Islam tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan suami dengan perempuan lain, sehingga tidak bisa dipidana berdasarkan pasal ini.
3. Al-Muharramat: Larangan keras menikahi mahram, seperti ibu, anak, saudara kandung, atau saudara sepersusuan.
Niam memperingatkan bahwa menjadikan Pasal 402 sebagai dasar untuk memidanakan nikah siri adalah bentuk penafsiran yang "sembrono" dan tidak sejalan dengan hukum Islam. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



