Jakarta

Dikira Cukup Bawa Kartu, Ternyata Begini Prosedur Caesar agar Biaya Ditanggung BPJS

Anggerhana Denni Rahmawati | 30 Agustus 2026, 09:30 WIB
Dikira Cukup Bawa Kartu, Ternyata Begini Prosedur Caesar agar Biaya Ditanggung BPJS
Ilustrasi ibu melahirkan. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dapat membantu mengurangi beban biaya persalinan.

Namun, ibu hamil yang berencana menggunakan layanan tersebut perlu memahami bahwa kepesertaan BPJS tidak otomatis berarti semua jenis tindakan persalinan dapat dilakukan sesuai permintaan pasien.

Hal ini terutama berlaku untuk persalinan melalui operasi caesar.

BPJS Kesehatan memang dapat menanggung persalinan normal maupun caesar, tetapi tindakan caesar harus didasarkan pada indikasi medis.

Artinya, ibu hamil tidak bisa meminta operasi caesar hanya karena menginginkannya tanpa alasan medis yang dinyatakan oleh dokter.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui sejak masa kehamilan, bukan ketika hari persalinan sudah tiba.

Mengutip Bank Sinarmas pada Minggu (30/8/2026), persalinan normal umumnya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas tersebut dapat berupa puskesmas, klinik atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS.

Sementara itu, persalinan caesar dilakukan di rumah sakit rujukan tingkat lanjutan apabila terdapat alasan medis yang membutuhkan tindakan tersebut.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan medis antara lain posisi janin sungsang, tekanan darah tinggi hingga risiko komplikasi tertentu.

Baca Juga: Usia Baru 20 Tahun Sudah Lulus UGM, Ayyub Ungkap Cara Membagi Waktu Kuliah dan Kerja

Keputusan mengenai kebutuhan operasi tetap berada pada dokter berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi ibu dan janin.

Karena itu, persiapan menggunakan BPJS sebenarnya sudah dimulai sebelum proses persalinan.

Ibu hamil perlu melakukan pemeriksaan kehamilan di FKTP tempat dirinya terdaftar.

BPJS Kesehatan menanggung minimal empat kali pemeriksaan kehamilan, yakni satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan minimal dua kali pada trimester ketiga.

Pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk mengetahui perkembangan janin.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.