Status Guru PPPK Mulai Mendapat Titik Terang, Ada Jalan Menuju PNS

AKURAT JAKARTA - Masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mendapat titik terang.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati arah penyelesaian status guru PPPK, termasuk perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Tidak berhenti di sana, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya juga mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesepakatan ini menjadi kabar penting bagi guru yang selama ini menantikan kepastian status dan jenjang karier.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR terkait status kepegawaian guru PPPK.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Proses PNS
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, para guru akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.
Namun, kesempatan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS.
Pemerintah masih harus melakukan perhitungan terkait kebutuhan tenaga pendidik, jumlah guru yang diperlukan, kebutuhan berdasarkan mata pelajaran, serta kemampuan anggaran negara.
Baca Juga: 400 Sekolah Terdampak Gempa NTT, Ancaman Berikutnya Bukan Cuma Bangunan Rusak
Karena itu, proses menuju PNS tetap akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang nantinya disiapkan pemerintah.
Berawal dari Aspirasi Guru
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan status guru PPPK dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi mengenai kepastian status dan jenjang karier.
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco.
Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama kementerian terkait untuk mencari solusi mengenai status PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga peluang guru PPPK menjadi PNS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







