Jakarta

Kabar Baik, PPPK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027

Yusuf Doank | 19 Agustus 2026, 22:59 WIB
Kabar Baik, PPPK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Pemerintah memastikan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Langkah ini diambil untuk mengurangi tekanan beban fiskal yang selama ini ditanggung pemerintah daerah (pemda) dalam membiayai gaji pegawai.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan Pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: 11.925 Rumah Rusak Gempa NTT, 40.000 Warga Mengungsi dan 70 Orang Tewas

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah saat ini tengah menghitung secara terperinci kebutuhan guru nasional berdasarkan mata pelajaran sebagai dasar penerapan kebijakan.

"Kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Prasetyo menambahkan, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Setelah memegang status penuh waktu, para guru akan diberikan kesempatan untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa alih status menjadi PNS tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui proses dan mekanisme penyeleksian yang ditetapkan pemerintah.

"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan ada dua isu utama yang sering dikeluhkan pemda, yakni keterbatasan kapasitas fiskal untuk menggaji pegawai serta desakan percepatan alih status PPPK menjadi ASN.

Untuk mencegah pembengkakan anggaran daerah di masa transisi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan rekrutmen di tingkat daerah.

"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru. Semuanya harus disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati," tegas Bima.

Pemerintah akan mematangkan sinkronisasi data kebutuhan guru nasional sebelum skema pengalihan status kepegawaian ini resmi diberlakukan secara bertahap mulai 2027.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y