Jakarta

Ramai Usulan Hapus Jalur Sepeda di Jalan Protokol, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta

Laode Akbar | 11 Agustus 2026, 18:27 WIB
Ramai Usulan Hapus Jalur Sepeda di Jalan Protokol, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta
Pesepeda di jalur sepeda di jalan protokol Jakarta saat hari kerja (@b2w_indonesia)

AKURAT JAKARTA – Keberadaan fasilitas jalur sepeda di sejumlah jalan protokol di Jakarta menjadi sorotan publik di media sosial.

Hal tersebut seiring munculnya usulan agar jalur sepeda di sejumlah jalan protokol dievaluasi, termasuk kemungkinan dihilangkan.

Sorotan itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal 10 Laga Awal Persita Tangerang, Zaki Minta Tim Fokus Sejak Awal

Berdasarkan akun Threads @seahawk.90, ia meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mempertimbangkan penghapusan jalur sepeda di jalan protokol.

Menurutnya, keberadaan jalur tersebut justru perlu dievaluasi karena dinilai jarang digunakan.

"Pak @pramonoanungw usul pak, jalur sepeda di jalan protokol baiknya dihilangkan. Kami lihat sudah tidak terpakai dan sepeda kebanyakan hanya pada saat CFD," tulis @seahawk.90.

Ia menilai penghilangan jalur sepeda dapat membuat badan jalan menjadi lebih lebar sehingga berpotensi mengurangi kemacetan pada hari kerja.

Dalam unggahan berikutnya, @seahawk.90 menegaskan bahwa dirinya memahami usulan tersebut akan menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Prediksi Skor Crvena Zvezda vs Hapoel Beer Sheva di Kualifikasi UCL, 12 Agustus 2026: Misi Comeback di Belgrade

Ia juga mengaku sebagai pengguna transportasi umum seperti TransM, MRT, Gojek, dan Transjakarta pada jam sibuk.

Menurutnya, jalur sepeda pada pukul 09.00-17.00 justru lebih banyak digunakan kendaraan bermotor.

"Pada jam sibuk di jalur protokol jam 09.00-17.00 jalur sepeda itu 95 persen digunakan oleh motor," tulisnya.

Ia kemudian mengusulkan agar, jika memang ingin memberikan ruang bagi kendaraan bermotor, pemerintah membuat satu jalur khusus sepeda motor di sebelah jalur sepeda.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.