Lokasi Bentrokan Maut di Jalan Tambak Menteng Kini Tertutup Pagar Seng, Sisa-sisa Pengrusakan Dibiarkan Berserakan

AKURAT JAKARTA – Jejak kerusakan akibat bentrokan maut antarkelompok warga di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, kini tertutup oleh pagar seng.
Berdasarkan pantauan Akurat Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (3/8/2026), bagian depan markas tersebut kini ditutup rapat menggunakan pagar seng bergelombang setinggi sekitar dua meter. Penutupan itu membuat area di balik pagar tidak lagi terlihat dari jalan.
Di balik penutup seng tersebut, garis polisi (police line) diketahui masih terpasang. Namun, keberadaannya tidak lagi terlihat langsung dari luar karena tertutup pagar seng yang dipasang mengelilingi lokasi.
Bekas-bekas kerusakan akibat bentrokan juga masih tampak dan belum sepenuhnya dibersihkan.
Sejumlah bagian pagar lama yang rusak, dinding dengan coretan, serta material yang mengalami kerusakan masih dibiarkan berada di lokasi.
Meski demikian, situasi di sekitar Jalan Tambak pada sore hari terpantau kondusif. Tidak terlihat adanya personel kepolisian yang berjaga di depan lokasi sebagaimana beberapa hari setelah bentrokan terjadi. Aktivitas kendaraan dan pejalan kaki di ruas jalan tersebut pun berjalan normal.
Trotoar di depan lokasi dapat dilalui pejalan kaki, sementara arus lalu lintas di sekitar kawasan itu berlangsung lancar tanpa pengalihan.
Sebelumnya, bentrokan antarkelompok warga di Jalan Tambak pada Minggu (26/7/2026) mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kasus Mahasiswi Undana Jadi Pengingat, Tekanan Akademik Tak Selalu Berasal dari Nilai
Pasca kejadian bentrokan, aparat gabungan TNI-Polri sempat melakukan penjagaan ketat di kawasan tersebut, untuk mengantisipasi bentrokan susulan.
Penyidiki Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menetapkan tujuh tersangka dalam insiden tersebut.
Kedua perkara ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.
Dalam perkara perusakan gerobak pedagang, polisi menetapkan empat tersangka. Sedangkan dalam perkara pengeroyokan, tiga orang dijadikan tersangka.
"Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di tempat kejadian perkara, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




