Lokasi Bentrokan Maut di Jalan Tambak Menteng Kini Tertutup Pagar Seng, Sisa-sisa Pengrusakan Dibiarkan Berserakan

AKURAT JAKARTA – Jejak kerusakan akibat bentrokan maut antarkelompok warga di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, kini tertutup oleh pagar seng.
Berdasarkan pantauan Akurat Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (3/8/2026), bagian depan markas tersebut kini ditutup rapat menggunakan pagar seng bergelombang setinggi sekitar dua meter. Penutupan itu membuat area di balik pagar tidak lagi terlihat dari jalan.
Di balik penutup seng tersebut, garis polisi (police line) diketahui masih terpasang. Namun, keberadaannya tidak lagi terlihat langsung dari luar karena tertutup pagar seng yang dipasang mengelilingi lokasi.
Bekas-bekas kerusakan akibat bentrokan juga masih tampak dan belum sepenuhnya dibersihkan.
Sejumlah bagian pagar lama yang rusak, dinding dengan coretan, serta material yang mengalami kerusakan masih dibiarkan berada di lokasi.
Meski demikian, situasi di sekitar Jalan Tambak pada sore hari terpantau kondusif. Tidak terlihat adanya personel kepolisian yang berjaga di depan lokasi sebagaimana beberapa hari setelah bentrokan terjadi. Aktivitas kendaraan dan pejalan kaki di ruas jalan tersebut pun berjalan normal.
Trotoar di depan lokasi dapat dilalui pejalan kaki, sementara arus lalu lintas di sekitar kawasan itu berlangsung lancar tanpa pengalihan.
Sebelumnya, bentrokan antarkelompok warga di Jalan Tambak pada Minggu (26/7/2026) mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kasus Mahasiswi Undana Jadi Pengingat, Tekanan Akademik Tak Selalu Berasal dari Nilai
Pasca kejadian bentrokan, aparat gabungan TNI-Polri sempat melakukan penjagaan ketat di kawasan tersebut, untuk mengantisipasi bentrokan susulan.
Penyidiki Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menetapkan tujuh tersangka dalam insiden tersebut.
Kedua perkara ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.
Dalam perkara perusakan gerobak pedagang, polisi menetapkan empat tersangka. Sedangkan dalam perkara pengeroyokan, tiga orang dijadikan tersangka.
"Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di tempat kejadian perkara, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



