Jakarta

BPMS 2026 Dibuka, Bantuan Ini Bisa Jadi Penyelamat Biaya Masuk Sekolah Swasta

Anggerhana Denni Rahmawati | 30 Juli 2026, 16:45 WIB
BPMS 2026 Dibuka, Bantuan Ini Bisa Jadi Penyelamat Biaya Masuk Sekolah Swasta
BPMS 2026 hadir untuk keluarga yang memenuhi syarat.

AKURAT JAKARTA - Memasuki tahun ajaran baru, banyak orang tua menghadapi tantangan yang sama, yaitu menyiapkan biaya masuk sekolah.

Bagi sebagian keluarga, besarnya uang pangkal maupun biaya pendidikan di sekolah swasta menjadi kendala yang tidak mudah diatasi.

Untuk membantu meringankan beban tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2026.

Program ini ditujukan khusus bagi murid baru di jenjang awal sekolah swasta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan, BPMS difokuskan untuk membantu calon peserta didik yang baru memasuki jenjang SD, SMP, SMA, SMK, madrasah swasta, maupun sekolah luar biasa (SLB).

Pendataan BPMS berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing, sehingga orang tua dan calon peserta didik tidak perlu mendaftar secara mandiri melalui sistem daring.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Agar dapat menjadi calon penerima BPMS, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta, telah berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6 hingga 21 tahun, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial.

Baca Juga: Banyak Orang Tua Belum Sadar, Begadang Bisa Membuat Anak Kehilangan Masa Emas Pertumbuhan

Selain itu, bantuan ini hanya diberikan kepada murid baru pada kelas awal di sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, siswa Sekolah Rakyat tidak termasuk sasaran BPMS karena memperoleh bantuan melalui skema KJP Plus.

Setelah proses pendataan selesai, calon penerima tidak langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Data yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan validasi.

Selanjutnya, calon penerima diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga kuota anggaran terpenuhi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.