Jakarta

Masa Berlaku SIM Hampir Habis? Simak Estimasi Proses dan Biaya Perpanjangan SIM Online, Lengkap Beserta Syaratnya

Ani Nur Iqrimah | 18 Juli 2024, 21:30 WIB
Masa Berlaku SIM Hampir Habis? Simak Estimasi Proses dan Biaya Perpanjangan SIM Online, Lengkap Beserta Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Surat izin mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap beberapa tahun.

Perpanjangan SIM harus dilakukan secara rutin oleh pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan masa berlakunya.

Menurut laman resmi Digital Korlantas, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: WASPADA! Banjir Rob Ancam Jakarta 16-23 Juli 2024, BPBD DKI Beri Himbauan Ini untuk Warga di Wilayah Pesisir Berikut

Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang, pemilik SIM harus membuat SIM yang baru.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan ini dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.

Pemerintah telah memberikan alternatif untuk perpanjangan SIM melalui sistem online yang lebih praktis dan efisien.

Baca Juga: CATAT! 5 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis: Cukup Selesaikan Tugas dan Survey, Uang Bisa Langsung Masuk

Proses perpanjangan SIM secara online pun membuat masyarakat tidak lagi harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Estimasi Proses Perpanjangan SIM Online

Proses perpanjangan SIM biasanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terjadi lonjakan pengajuan di SATPAS, prosesnya dapat membutuhkan waktu yang lebih lama.

Estimasi waktu tersebut tidak termasuk waktu pengiriman dari SATPAS ke alamat pemilik SIM.

Baca Juga: GAMPANG! Ini Langkah-langkah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi, Gak Perlu Repot Lagi Datang ke Satpas

SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08:00-15:00. Permohonan SIM yang diterima setelah pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Untuk memantau proses perpanjangan SIM online, pengguna dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Fenomena Langka Embun Es Landa Dua Tempat Wisata di Pulau Jawa Ini Sepanjang Juli-Agustus, Sangat Cocok Jadi Tempat Healing

Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah besaran biaya untuk perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM B: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Pembuatan SIM International: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.

Baca Juga: Ketua Gerindra DKI Kunjungi Markas Golkar DKI, Zaki Iskandar: Alhamdulillah Komunikasi soal Pilkada DKI 2024 Berjalan Baik

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online

- SIM lama

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca Juga: Bak Firasat, Jennifer Coppen Sebelum Dali Wassink Meninggal: Kalaupun In The Future Kita Gak Bareng Lagi, Aku Pasti Inform Ke Kalian

Sebelum melakukan pengiriman syarat tersebut, pastikan dokumen tidak buram. Hal ini dilakukan agar menghindari penolakan proses verifikasi data.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.