Masa Berlaku SIM Hampir Habis? Simak Estimasi Proses dan Biaya Perpanjangan SIM Online, Lengkap Beserta Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Surat izin mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap beberapa tahun.
Perpanjangan SIM harus dilakukan secara rutin oleh pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan masa berlakunya.
Menurut laman resmi Digital Korlantas, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang, pemilik SIM harus membuat SIM yang baru.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan ini dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Pemerintah telah memberikan alternatif untuk perpanjangan SIM melalui sistem online yang lebih praktis dan efisien.
Proses perpanjangan SIM secara online pun membuat masyarakat tidak lagi harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Estimasi Proses Perpanjangan SIM Online
Proses perpanjangan SIM biasanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terjadi lonjakan pengajuan di SATPAS, prosesnya dapat membutuhkan waktu yang lebih lama.
Estimasi waktu tersebut tidak termasuk waktu pengiriman dari SATPAS ke alamat pemilik SIM.
Baca Juga: GAMPANG! Ini Langkah-langkah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi, Gak Perlu Repot Lagi Datang ke Satpas
SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08:00-15:00. Permohonan SIM yang diterima setelah pukul 15:00 akan diproses esok hari.
Untuk memantau proses perpanjangan SIM online, pengguna dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah besaran biaya untuk perpanjangan SIM:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Pembuatan SIM International: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Sebelum melakukan pengiriman syarat tersebut, pastikan dokumen tidak buram. Hal ini dilakukan agar menghindari penolakan proses verifikasi data.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









