Jangan Terlambat, UAD Buka Lowongan Dosen dan Tendik Tetap hingga 10 Agustus 2026

AKURAT JAKARTA - Mencari pekerjaan di perguruan tinggi bisa menjadi peluang menarik bagi kamu yang ingin berkarier di dunia pendidikan.
Kabar baiknya, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kembali membuka rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan (tendik) tetap untuk sejumlah posisi strategis.
Namun, kesempatan ini tidak datang dengan persaingan yang ringan.
Pasalnya, setiap formasi hanya menyediakan satu kursi sehingga pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Jika kamu tertarik bergabung dengan salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Yogyakarta, penting untuk memahami syarat dan jadwal pendaftarannya sejak awal.
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi membuka rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan tetap tahun 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.uad.ac.id dan dibuka hingga 10 Agustus 2026.
Pada seleksi kali ini, UAD membuka formasi dosen untuk Program Studi S1 Hukum dan S1 Kedokteran.
Selain itu, tersedia pula formasi tenaga kependidikan tetap pada bidang administrasi K3, system administrator, administrasi perkantoran umum, hingga administrasi kerja sama internasional.
Menariknya, setiap posisi hanya dibuka untuk satu orang.
Baca Juga: KAI Ungkap Cara Mendapat Diskon Tiket 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Registrasi Cuma Sekali
Artinya, setiap pelamar akan bersaing memperebutkan satu kursi sesuai bidang yang dipilih.
Bagi pelamar dosen, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Kamu harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM), melampirkan curriculum vitae (CV), surat lamaran, SKCK yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Selain itu, pelamar tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pelamar juga tidak boleh sedang bekerja sebagai pegawai tetap atau kontrak di lingkungan UAD maupun instansi lain, serta tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ataupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






