Jakarta

Jangan Terlambat, UAD Buka Lowongan Dosen dan Tendik Tetap hingga 10 Agustus 2026

Anggerhana Denni Rahmawati | 29 Juli 2026, 17:15 WIB
Jangan Terlambat, UAD Buka Lowongan Dosen dan Tendik Tetap hingga 10 Agustus 2026
UAD cari dosen dan tenaga kependidikan tetap. (uad.ac.id)

AKURAT JAKARTA - Mencari pekerjaan di perguruan tinggi bisa menjadi peluang menarik bagi kamu yang ingin berkarier di dunia pendidikan.

Kabar baiknya, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kembali membuka rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan (tendik) tetap untuk sejumlah posisi strategis.

Namun, kesempatan ini tidak datang dengan persaingan yang ringan.

Pasalnya, setiap formasi hanya menyediakan satu kursi sehingga pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Jika kamu tertarik bergabung dengan salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Yogyakarta, penting untuk memahami syarat dan jadwal pendaftarannya sejak awal.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi membuka rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan tetap tahun 2026.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.uad.ac.id dan dibuka hingga 10 Agustus 2026.

Pada seleksi kali ini, UAD membuka formasi dosen untuk Program Studi S1 Hukum dan S1 Kedokteran.

Selain itu, tersedia pula formasi tenaga kependidikan tetap pada bidang administrasi K3, system administrator, administrasi perkantoran umum, hingga administrasi kerja sama internasional.

Menariknya, setiap posisi hanya dibuka untuk satu orang.

Baca Juga: KAI Ungkap Cara Mendapat Diskon Tiket 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Registrasi Cuma Sekali

Artinya, setiap pelamar akan bersaing memperebutkan satu kursi sesuai bidang yang dipilih.

Bagi pelamar dosen, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi.

Kamu harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM), melampirkan curriculum vitae (CV), surat lamaran, SKCK yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Selain itu, pelamar tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pelamar juga tidak boleh sedang bekerja sebagai pegawai tetap atau kontrak di lingkungan UAD maupun instansi lain, serta tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ataupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.