Jakarta

Dibutuhkan 68 Dosen untuk CPNS di Kemenag, Pendaftaran Dibuka Hingga 9 Oktober 2023

Sastra Yudha | 24 September 2023, 11:30 WIB
Dibutuhkan 68 Dosen untuk CPNS di Kemenag, Pendaftaran Dibuka Hingga 9 Oktober 2023

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang membuka lowongan untuk dosen. Dibutuhkan 68 dosen untuk ditempatkan di perguruan tinggi negeri keagamaan.

Selain berstatus pegawai negeri (PNS), juga dibutuhkan untuk dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK di Kementerian Agama dibuka hingga tanggal 9 Oktober 2023.

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023," kata Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali, di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).

Nizar Ali mengatakan, 68 formasi CPNS itu seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). "Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar.

Baca Juga: Persija Incar Bek Asing Yuran Fernandes dari PSM Makassar, Bersaing dengan Persib Bandung

Secara keseluruhan, ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama.

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menambahkan bahwa seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Persija Jakarta Vs Bali United Diprediksi Bakal Berlangsung Ketat dan Sengit

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Ini Line Up Musisi Yang Tampil di Hari Ketiga Pestapora 2023, dan Cara Lengkap Dapatkan Tiketnya

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.