Jakarta

Setelah Proses Panjang, Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag Akhirnya Masuk Tahap Pencairan

Anggerhana Denni Rahmawati | 22 Juli 2026, 18:15 WIB
Setelah Proses Panjang, Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
Tunjangan profesi guru dan dosen Kemenag Siap dibayarkan.

AKURAT JAKARTA - Kabar yang dinantikan ribuan guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan dosen perguruan tinggi keagamaan akhirnya datang.

Setelah melalui serangkaian proses pengajuan anggaran sejak awal tahun, pemerintah memastikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag) mulai dapat diproses pencairannya pada pekan depan.

Kepastian ini menjadi titik penting karena menunjukkan bahwa seluruh tahapan administrasi dan penganggaran telah selesai.

Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya masih menunggu proses persetujuan kini telah siap disalurkan kepada para penerima.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen tahun 2025 telah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.

Menurutnya, anggaran tambahan sebesar Rp5,783 triliun yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan kini telah didistribusikan ke DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Dana tersebut tersebar di 604 satuan kerja (Satker) Kementerian Agama sehingga proses pencairan sudah dapat dimulai dalam waktu dekat.

Kamaruddin menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan telah melalui tahapan yang panjang, mulai dari pembahasan bersama Komisi VIII DPR hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dengan masuknya anggaran ke dalam DIPA, tahapan administrasi dinyatakan telah rampung.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran sebenarnya telah diajukan sejak Januari 2026.

Baca Juga: Anak Tiba-Tiba Jadi Pendiam? Psikologi Ungkap Bisa Jadi Tanda Bahaya di Dunia Digital

=====

Pembahasan awal dilakukan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR pada 28 Januari 2026 sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) sebagai dasar pengesahan tambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan hukum untuk memasukkan tambahan anggaran ke dalam DIPA seluruh satuan kerja Kemenag.

Setelah proses itu selesai, seluruh persiapan pencairan dapat dilakukan.

Tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun memang dialokasikan secara khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), serta dosen pada perguruan tinggi keagamaan.

Pencairan tunjangan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik yang telah menunggu proses penyelesaian administrasi selama beberapa bulan terakhir.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas profesionalisme guru dan dosen, penyaluran tunjangan juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.