Jakarta

Dari DKI Jakarta hingga Papua, Ini Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2026

M Rahman Akurat | 19 Juli 2026, 09:02 WIB
Dari DKI Jakarta hingga Papua, Ini Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2026
Ilustrasi - Pemutihan pajak.

AKURAT JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor lewat program pemutihan pajak kendaraan 2026.

Memasuki bulan Juli 2026, sedikitnya ada 10 provinsi di Indonesia yang menawarkan berbagai insentif menarik.

Mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Sukses Jadi Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Kabupaten Tangerang Sinergikan Seni Budaya dan Dakwah

Program ini menjadi momen emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk mengurus perpanjangan STNK dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap wilayah memiliki kebijakan, fasilitas, dan masa berlaku yang berbeda-beda.

Berikut adalah daftar lengkap 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026:

Baca Juga: Di Balik Gedung Modern Glodok, Berdiri Rumah Keluarga Tionghoa Terkaya di Batavia yang Sarat Sejarah

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemilik kendaraan yang terlambat membayar tidak akan dikenakan bunga atau denda.

Penghapusan denda ini dilakukan otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan manual.

• Masa Berlaku: Hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan paket keringanan jangka panjang yang meliputi:

• Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.

• Pengurangan sanksi administrasi keterlambatan.

• Pengurangan tunggakan pokok pajak beserta dendanya (untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025).

• Potongan khusus bagi wajib pajak yang membayar sesuai ketentuan.

• Masa Berlaku: Hingga Desember 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.