Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak BPHTB dan BBNKB hingga Agustus 2026, Gubernur Pramono Imbau Warga Segera Manfaatkan Kesempatan Ini

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini berlaku hingga Agustus 2026. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak otomatis akan kembali digelar pada tahun depan.
Menurut Pramono, program pemutihan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan keringanan yang diberikan oleh pemerintah.
Karena itu, warga diminta tidak menunda pembayaran dengan harapan akan ada program serupa di masa mendatang.
"Pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan," kata Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Selamat, 13 Negara Resmi Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Ia menilai masyarakat justru akan merugi apabila tidak memanfaatkan kebijakan tersebut selama masih berlangsung.
"Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Pramono menjelaskan, program pemutihan yang saat ini diberikan Pemprov DKI mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi dan perpajakan yang tertunda.
Karena itu, ia kembali mengingatkan bahwa tidak ada jaminan program pemutihan pajak akan kembali diberlakukan pada tahun depan.
"Harapannya masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali," tegasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gubernur Pramono: Tak Boleh Lagi Mangkal di Trotoar!
Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar kewajibannya hanya akan dikenakan pokok pajaknya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







