Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak BPHTB dan BBNKB hingga Agustus 2026, Gubernur Pramono Imbau Warga Segera Manfaatkan Kesempatan Ini

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini berlaku hingga Agustus 2026. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak otomatis akan kembali digelar pada tahun depan.
Menurut Pramono, program pemutihan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan keringanan yang diberikan oleh pemerintah.
Karena itu, warga diminta tidak menunda pembayaran dengan harapan akan ada program serupa di masa mendatang.
"Pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan," kata Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Selamat, 13 Negara Resmi Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Ia menilai masyarakat justru akan merugi apabila tidak memanfaatkan kebijakan tersebut selama masih berlangsung.
"Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Pramono menjelaskan, program pemutihan yang saat ini diberikan Pemprov DKI mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi dan perpajakan yang tertunda.
Karena itu, ia kembali mengingatkan bahwa tidak ada jaminan program pemutihan pajak akan kembali diberlakukan pada tahun depan.
"Harapannya masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali," tegasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gubernur Pramono: Tak Boleh Lagi Mangkal di Trotoar!
Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar kewajibannya hanya akan dikenakan pokok pajaknya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






