Jakarta

Belum Terima Bansos Juli 2026? Begini Cara Cek Status dan Daftar Mandiri via HP

Aisya Nur Aziza | 17 Juli 2026, 17:47 WIB
Belum Terima Bansos Juli 2026? Begini Cara Cek Status dan Daftar Mandiri via HP
ilustrasi cek bansos via HP

AKURAT JAKARTA — Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Kemensos untuk periode Juli 2026, pengecekan kini bisa dilakukan dengan mudah secara mandiri.

Masyarakat hanya memerlukan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet.

Sistem pencairan bansos dilakukan secara bertahap di setiap wilayah.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memantau status kepesertaan mereka secara berkala.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Online

Pengecekan status kepesertaan yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dilakukan melalui langkah berikut:

  • Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

  • Pilih wilayah tinggal sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).

  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

  • Tuliskan kode huruf unik (captcha) yang muncul pada layar.

  • Klik "Cari Data".

Jika data Anda terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, usia, jenis bantuan yang diperoleh, hingga status distribusi terbaru.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Juli 2026, Ini Rincian Nominal PKH dan BPNT Terbaru

Syarat dan Cara Daftar Bansos Mandiri

Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar di DTKS, Kemensos menyediakan fitur usulan mandiri.

Syarat utama untuk menjadi penerima bansos adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang KTP elektronik.

  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, lalu memanfaatkan fitur "Daftar Usulan" untuk mendaftarkan diri secara mandiri agar masuk ke dalam basis data DTKS Kemensos. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.