Cair Hari Ini, Rupanya Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Bedanya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah resmi mencairkan gaji pokok bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), per hari ini.
Selain gaji pokok, keduanya juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dengan ketentuan yang sama.
Pencairan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Emas: Bullion Bank Dikenai PPh 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas Pajak
Sementara itu, besaran gaji PPPK merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Mengacu pada regulasi tersebut, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja (MKG).
Di sisi lain, gaji P3K justru ditetapkan lebih tinggi, yakni antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, terbagi dalam 17 golongan.
Baca Juga: Presiden Putuskan Tangal 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan
Meski demikian, nominal gaji di kisaran Rp1 jutaan hanya berlaku bagi ASN yang berada di golongan khusus, seperti PNS Golongan I dan PPPK golongan I dan II dengan masa kerja nol hingga dua tahun.
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja (tukin), tunjangan umum, dan lainnya.
Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020, besaran tunjangan PPPK disetarakan dengan PNS.
Meski PPPK menerima gaji lebih tinggi, mereka hingga kini belum mendapatkan pensiun bulanan sebagaimana yang diterima oleh pensiunan PNS.
Namun, dalam rapat kerja bersama DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN, sempat muncul wacana pemberian hak pensiun bagi PPPK dengan skema setara PNS. Wacana tersebut masih menunggu pengesahan dalam bentuk regulasi resmi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





