Jakarta

Mengenal B50, BBM Sawit yang Resmi Diluncurkan Pemerintah

Aisya Nur Aziza | 9 Juli 2026, 21:12 WIB
Mengenal B50, BBM Sawit yang Resmi Diluncurkan Pemerintah
ilustrasi BBM sawit B50

AKURAT JAKARTA — Pemerintah resmi memulai babak baru dalam kemandirian energi nasional melalui peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru bernama B50.

Secara teknis, B50 merupakan bahan bakar biodiesel ramah lingkungan yang mengombinasikan 50 persen solar murni dengan 50 persen minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME).

BBM dengan kandungan nabati tinggi ini diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (8/7).

Langkah ini diambil sebagai strategi besar pemerintah untuk memangkas ketergantungan pada impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi di dalam negeri.

Kehadiran B50 sendiri merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah menerapkan varian B20, B30, hingga B40.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Username, Pengguna Bisa Chat Tanpa Bagikan Nomor Telepon

Lolos Uji Coba di Enam Sektor Utama

Kementerian ESDM memastikan bahwa B50 telah melewati rangkaian pengujian ketat sebelum dilepas ke pasar.

Sejak awal tahun 2025, bahan bakar ini sudah diuji di laboratorium dan dilanjutkan dengan uji coba langsung pada mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, serta kecocokan aplikasinya.

Pengujian komprehensif tersebut dilakukan secara matang pada enam sektor pengguna mesin diesel kelas berat, yaitu:

  • Sektor otomotif

  • Alat dan mesin pertanian

  • Alat berat pertambangan

  • Angkutan laut

  • Pembangkit listrik

  • Kereta api

Berdasarkan hasil sementara yang melibatkan kementerian, akademisi, hingga pelaku industri, B50 terbukti aman digunakan dan memenuhi seluruh aspek kinerja pada berbagai aplikasi mesin diesel tersebut.

Pemerintah juga memastikan kesiapan kapasitas produksi, ketersediaan bahan baku sawit, hingga infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusinya.

Aturan Main dan Dampak Ekonomi Nasional

Secara hukum, implementasi kebijakan ini didasarkan pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Guna menjaga kelancaran transisi, badan usaha BBM diberikan kelonggaran waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan sisa stok B40 mereka.

Selain itu, evaluasi berkala akan dilakukan oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali.

Peralihan ke B50 diproyeksikan membawa dampak ekonomi dan lingkungan yang sangat masif.

Jika program B40 pada tahun 2025 mampu menghemat devisa negara sebesar Rp133,3 triliun, maka mandatori B50 pada tahun 2026 diperkirakan mendongkrak penghematan devisa hingga mencapai Rp170 triliun.

Selain menghemat anggaran negara, implementasi penuh B50 juga diyakini dapat mendongkrak nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) menjadi Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO₂ pada tahun 2026. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.