Jakarta

BGN Setop Sementara Operasional SPPG Selama Libur Sekolah

Aisya Nur Aziza | 19 Juni 2026, 06:01 WIB
BGN Setop Sementara Operasional SPPG Selama Libur Sekolah
BGN putuskan untuk dapur umum MBG ditutup sementara selama libur sekolah, fokus ke evaluasi

AKURAT JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memutuskan untuk menghentikan sementara operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Penghentian ini dilakukan seiring dengan masuknya masa libur sekolah.

Langkah strategis tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Dengan meliburkan seluruh dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG), negara diklaim berhasil menghemat anggaran dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp3 triliun.

Baca Juga: Dukung Makan Gratis, Massa Aksi Minta Pemerintah Tangkap Koruptor dan Kembalikan Uang Negara ke Rakyat

Adapun di masa libur sekolah yang akan datang, sengaja dimanfaatkan oleh BGN untuk melakukan penataan ulang, evaluasi tata kelola, serta standardisasi seluruh operasional SPPG sebelum program kembali berjalan normal.

Aturan Ketat Selama Masa Libur

Meskipun aktivitas memasak dan distribusi makanan dihentikan total, BGN tetap memberlakukan aturan operasional yang sangat ketat di setiap unit SPPG demi menjaga keamanan aset negara.

Di mana aset dapur dikunci total, yang mana seluruh fasilitas dan gedung SPPG dilarang keras digunakan untuk kegiatan apa pun di luar program resmi selama masa libur sekolah.

Selain itu, kepala SPPG, pengawas gizi, hingga pengawas keuangan diwajibkan untuk tetap masuk kerja guna menjaga kebersihan, ketertiban, dan melakukan evaluasi internal.

Sementara petugas keamanan (sekuriti) tetap berjaga penuh dengan sistem pembagian kerja (shift) untuk memastikan seluruh fasilitas tetap aman selama operasional dibekukan sementara.

Adapun kebijakan jeda ini diharapkan dapat membuat penyaluran program MBG menjadi jauh lebih tertata, tepat sasaran, dan efisien secara anggaran setelah masa libur sekolah usai.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.