Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 25 Mei 2025: Lima Lokasi Disiapkan untuk Perpanjangan SIM A dan C

AKURAT JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Senin, 25 Mei 2025.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan proses yang lebih praktis dan cepat.
Program SIM Keliling ini menjadi alternatif bagi warga ibu kota yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Selain lebih mudah dijangkau, layanan tersebut juga tersebar di sejumlah wilayah strategis Jakarta.
Baca Juga: Como Cetak Sejarah ke Liga Champions, Milan dan Juventus Tersungkur di Pekan Terakhir Serie A
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Adapun lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini meliputi:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Utara
- Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Persyaratan tersebut antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Petugas juga mengingatkan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Pemilik SIM yang kedaluwarsa wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan kepolisian.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B belum dapat dilayani di gerai SIM Keliling.
Pengurusan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan dokumen tambahan dan diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Terkait biaya, tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu.
Warga juga disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan menghindari kepadatan pemohon di lokasi layanan.
Dengan hadirnya SIM Keliling di lima titik Jakarta, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih efisien untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





