Jakarta

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 25 Mei 2025: Lima Lokasi Disiapkan untuk Perpanjangan SIM A dan C

Winda Wahdania | 25 Mei 2026, 07:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 25 Mei 2025: Lima Lokasi Disiapkan untuk Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM Keliling kembali diberlakukan di sejumlah titik Jakarta untuk memperpanjang SIM. (Korlantas Polri)

AKURAT JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Senin, 25 Mei 2025.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan proses yang lebih praktis dan cepat.

Program SIM Keliling ini menjadi alternatif bagi warga ibu kota yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Selain lebih mudah dijangkau, layanan tersebut juga tersebar di sejumlah wilayah strategis Jakarta.

Baca Juga: Como Cetak Sejarah ke Liga Champions, Milan dan Juventus Tersungkur di Pekan Terakhir Serie A

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Adapun lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini meliputi:

- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Utara

- Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat

- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung.

Persyaratan tersebut antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Petugas juga mengingatkan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM yang kedaluwarsa wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan kepolisian.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B belum dapat dilayani di gerai SIM Keliling.

Pengurusan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan dokumen tambahan dan diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Legislator Golkar Farah Nilai Program CKG Belum Dimanfaatkan Optimal oleh Warga, Dorong Perkuat Edukasi dan Sosialisasi

Terkait biaya, tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu.

Warga juga disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan menghindari kepadatan pemohon di lokasi layanan.

Dengan hadirnya SIM Keliling di lima titik Jakarta, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih efisien untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.