Daftar KPM Berubah, Ini Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

AKURAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat syarat dan kriteria bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk penyaluran Tahap II tahun 2026.
Langkah ini diambil melalui pemutakhiran sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan perlindungan sosial lebih tepat sasaran.
Dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan rotasi besar-besaran dengan menghapus sekitar 11.014 nama yang teridentifikasi sebagai kelompok yang sudah dianggap mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Ini Daftar Desil yang Tidak Lagi Berhak Terima Bansos 2026, Cek Segera Sebelum Dihapus Dari Daftar
Sebagai gantinya, sebanyak 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang telah lolos verifikasi ketat mulai dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat.
Syarat Utama Kelayakan
Salah satu syarat krusial yang kini menjadi acuan utama adalah posisi rumah tangga dalam peringkat kesejahteraan atau desil.
Di mana bantuan PKH dan BPNT kini difokuskan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.
Sementara masyarakat yang masuk dalam Desil 5 hingga Desil 10 tidak lagi menjadi prioritas utama karena dinilai memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup stabil.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair hingga Rp750 Ribu, Cek Nama Anda dan Cara Pencairannya Sebelum Hangus
Masyarakat Diimbau Verifikasi Berkala
Pemerintah menegaskan bahwa data DTSEN kini diperbarui secara rutin setiap tanggal 10 untuk menjaga keakuratan daftar penerima.
Untuk proses pencairan, Kemensos tetap menggunakan dua jalur resmi yakni Bank Himbara dengan penyaluran langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Serta lewat PT Pos Indonesia bagi masyarakat di wilayah terpencil atau kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






