Jakarta

Daftar KPM Berubah, Ini Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Aisya Nur Aziza | 9 Mei 2026, 22:28 WIB
Daftar KPM Berubah, Ini Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Ilustrasi KPM yang berhak terima bansos PKH dan BPNT

AKURAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat syarat dan kriteria bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk penyaluran Tahap II tahun 2026.

Langkah ini diambil melalui pemutakhiran sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan perlindungan sosial lebih tepat sasaran.

Dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan rotasi besar-besaran dengan menghapus sekitar 11.014 nama yang teridentifikasi sebagai kelompok yang sudah dianggap mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Ini Daftar Desil yang Tidak Lagi Berhak Terima Bansos 2026, Cek Segera Sebelum Dihapus Dari Daftar

Sebagai gantinya, sebanyak 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang telah lolos verifikasi ketat mulai dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat.

Syarat Utama Kelayakan

Salah satu syarat krusial yang kini menjadi acuan utama adalah posisi rumah tangga dalam peringkat kesejahteraan atau desil.

Di mana bantuan PKH dan BPNT kini difokuskan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.

Sementara masyarakat yang masuk dalam Desil 5 hingga Desil 10 tidak lagi menjadi prioritas utama karena dinilai memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup stabil.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair hingga Rp750 Ribu, Cek Nama Anda dan Cara Pencairannya Sebelum Hangus

Masyarakat Diimbau Verifikasi Berkala

Pemerintah menegaskan bahwa data DTSEN kini diperbarui secara rutin setiap tanggal 10 untuk menjaga keakuratan daftar penerima.

Untuk proses pencairan, Kemensos tetap menggunakan dua jalur resmi yakni Bank Himbara dengan penyaluran langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.

Serta lewat PT Pos Indonesia bagi masyarakat di wilayah terpencil atau kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.