Jakarta

Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 April 2026, Apakah Ada Kenaikan?

M Rahman Akurat | 1 April 2026, 11:33 WIB
Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 April 2026, Apakah Ada Kenaikan?
Ilustrasi - Token listrik PLN

AKURAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN per 1 April 2026.

Pemerintah Indonesia menetapkan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan. Berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan ini berlaku selama periode kuartal II-2026 (April–Juni), sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi Kementerian ESDM yang dirilis pada Senin (30/3/2026).

"Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 tidak naik," tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Resmi! Aturan Baru Pertalite dan Solar 50 Liter/Hari Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Pengecualiannya

Jaga Daya Beli Masyarakat

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini serta menjaga stabilitas nasional.

Salah satu alasan utamanya adalah untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ungkap Tri Winarno dalam keterangan resminya.

Parameter Penetapan Tarif

Penetapan tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.

Namun, setelah melakukan evaluasi mendalam, pemerintah memilih untuk menjaga harga tetap stabil guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pelanggan dari berbagai sektor mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri tetap akan membayar tarif yang sama dengan periode sebelumnya (Januari–Maret 2026).

Baca Juga: Zaki Iskandar Dorong Hidupkan Kembali Indonesia Cup demi Regenerasi Pemain

Berikut rincian daftar tarif listrik per 1 April untuk golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Golongan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh

  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh

  • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh

  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.700 per kWh

Golongan Bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh

  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.112 per kWh

Golongan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.112 per kWh

  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp997 per kWh

Golongan Pemerintah

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh

  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh

  • Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.700 per kWh

  • Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.645 per kWh.

Baca Juga: Gubernur Pramono Apresiasi Zebra Cross Pac-Man di Tebet, Namun Tegaskan Tetap Harus Sesuai Aturan

Daftar tarif listrik pelanggan subsidi periode April-Juni 2026

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

  • Rumah Tangga 900 VA: Rp 605 per kWh

  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA (Subsidi sebagian): Rp 1.444,70 per kWh

  • Rumah Tangga lebih dari 3.500 VA (Subsidi sebagian/rumah tangga besar: Rp 1.699,53 per kWh. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.