Jakarta

Warga Jakarta yang Mudik Lebaran 2026 Dihimbau Lapor RT/RW, Pemprov Akan Hidupkan Siskamling untuk Keamanan Lingkunga

M Rahman Akurat | 27 Februari 2026, 15:56 WIB
Warga Jakarta yang Mudik Lebaran 2026 Dihimbau Lapor RT/RW, Pemprov Akan Hidupkan Siskamling untuk Keamanan Lingkunga
Ilustrasi - Mudik lebaran Idul Fitri.

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menghimbau warga ibu kota yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2026 untuk melapor kepada pengurus wilayah setempat.

Himbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan lingkungan selama masa mudik lebaran idul fitri 2026.

Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Uus Kuswanto.

Baca Juga: Golkar Minta Pemprov DKI Benahi AMDAL dan Tata Ruang untuk Atasi Banjir

Surat tersebut berisi imbauan kepada warga agar menyampaikan informasi rencana mudik kepada RT, RW, atau pihak Kelurahan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan lingkungan tetap terpantau ketika banyak warga meninggalkan rumah.

"Warga yang mudik silakan melapor kepada RT, RW, atau Kelurahan setempat. Ini untuk memastikan keamanan sekaligus menjaga lingkungan," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Selain pelaporan, Pemprov DKI juga akan mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) selama momentum arus mudik lebaran 2026.

Pengaktifan Siskamling ini dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus meminimalkan potensi tindak kriminal di lingkungan perumahan.

"Untuk menjaga keamanan sekaligus menjaga lingkungan, maka nanti Siskamling ketika saat mudik akan kami galakkan kembali," tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Como vs Lecce di Serie A, 28 Februari 2026: Lariani Bidik Kemenangan Penting di Sinigaglia

Terkait kapan pelaporan dapat mulai dilakukan, politikus PDIP itu menegaskan bahwa warga sudah bisa melapor mulai saat ini.

"Sekarang ini pastinya sudah bisa dilakukan. Jadi kalau warga mau mudik, kami persilakan untuk melapor kepada RT/RW setempat," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.