Viral, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Bagi Penunggak Pajak, Benarkah?

AKURAT JAKARTA— PT Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar yang beredar luas di media sosial.
Dimana kabar tersebut berkaitan dengan adanya pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak bagi konsumen dengan pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pejabat Sementara (Pj) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, di Jakarta pada Kamis (25/9)
Baca Juga: Pasar Lesu, Harga Emas Hari Ini Kembali Bergerak Turun
Yang mana Roberth menegaskan bahwa semua informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks, lantaran video tersebut merupakan rekaman yang diambil dalam peristiwa yang berbeda pada 2024 silam.
"Video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024," jelasnya
Ia bahkan menghimbau bagi para konsumen untuk lebih teliti kembali dalam menanggapi berita yang tersebar luas.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Pangkas Pajak Bea Balik Nama
"Kami mengajak masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar," ujar Roberth.
Kata Roberth, Pertamina akan mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya disinformasi dan berita bohong (hoaks) yang beredar di masyarakat.
Termasuk terkait video pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








