Jakarta

Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Pemilihan Prodi SNBP 2025, Wajib Cek Sebelum Daftar

Titania Isnaenin | 5 Februari 2025, 21:16 WIB
Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Pemilihan Prodi SNBP 2025, Wajib Cek Sebelum Daftar

 

AKURAT JAKARTA - Berikut adalah aturan pemilihan prodi seleski masuk PTN jalur SNBP tahun 2025.

Bagi kamu siswa siswi eligible, kamu wajib cek aturan ini sebelum melanjutkan pada proses pendaftaran kuliah kamu!

Jangan sampai, saat sudah mendaftar kamu baru tau aturan ini dan menyesal dikemudian hari.

Lantas apa saja aturan pemilihan prodi SNBP 2025?

Sebelumnya, jalur SNBP merupakan seleksi khusus yang ditujukkan kepada siswa siswi berprestasi baik di bidang akademik dan non akademik.

Dimana dalam proses penerimaannya, para pelajar eligible yang berhak mengikuti seleksi SNBP bisa mendaftar perkuliahan tanpa melalui jalur tes.

Baca Juga: Nasib Ratusan Murid Eligible Gagal Daftar SNBP Karena Kelalaian Guru

Maka demikian, bagi siswa yang nantinya telah dinyatakan lulus mendaftar jalur SNBP.

Tidak dapat berkesempatan untuk ikut mendaftar kembali pada seleksi jalur ujian tertulis atau UTBK-SNBT.

Oleh karenanya, tahap pertama untuk mendaftar SNBP 2025 adalah kalian harus tau bahwa prodi kuliah di perguruan tinggi negeri terbagi menjadi tiga jenjang.

Baca Juga: Para Siswa Wajib Tau! Ini Dia Jadwal SNPMB 2025: Mulai Dari Jadwal SNBP dan SNBT

Pertama ada jenjang Diploma tiga (D3), Kedua ada Diploma empat (D4) atau sering disebut sebagai Sarjana Terapan dan yang ketiga adalah Strata Satu (S1).

Mengutip dari situs resmi SNBP, para siswa yang masuk sebagai kategori eligible dapat diizinkan untuk memilih prodi di PTN Akademik, dan atau PTN Vokasi.

Dan setiap siswa dapat memilih dua prodi dari satu atau dua PTN.

Adapun yang terpenting, jika kamu memilih satu program studi saja, kamu bisa memilih PTN di provinsi manapun.

Tapi, jika kamu berencana untuk memilih dua program studi maka pilih salah satu PTN yang sama dengan provinsi sekolah SMA/MA/SMK asal.

Jika sudah memilih, maka proses seleksinya akan begini, siswa akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan prodi pertama.

Apabila siswa pada pilihan pertama tidak lulus maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.

Jika tidak lulus keduanya, maka kamu akan dinyatakan tidak lulus seleksi SNBP.(*)

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.