Jakarta

GAMPANG! Begini Cara Blokir STNK Lewat Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Hawa E. Azhari | 8 Oktober 2024, 01:15 WIB
GAMPANG! Begini Cara Blokir STNK Lewat Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

AKURAT JAKARTA - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri di Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

STNK berisi informasi penting mengenai kendaraan, termasuk Nomor polisi (plat nomor kendaraan), Identitas pemilik kendaraan, Merk, tipe, dan jenis kendaraan, Nomor rangka dan nomor mesin, Tahun pembuatan dan kapasitas mesin dan Masa berlaku STNK

STNK memiliki fungsi penting sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan wajib diperbarui setiap tahun melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: SERBU! Ada Promo Diskon 20% untuk Penerbangan Internasional dari AirAsia, ke Kuala Lumpur dan Phnom Penh Mulai dari Rp18 Ribu

Namun jika kendaraan tersebut sudah laku terjual atau tidak lagi dimiliki, maka baiknya untuk segera dilakukan blokir STNK.

Blokir STNK merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan saat menjual kendaraannya kepada orang lain.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah pemilik lama dari beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh pemilik baru.

Baca Juga: Segudang Manfaat Biji Buah Salak untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mampur Turunkan Risiko Diabetes

Dengan memblokir STNK, pemilik dapat memastikan bahwa kewajiban administrasi seperti pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka.

Saat ini, proses pemblokiran STNK tidak hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat, tetapi juga tersedia secara online, yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja.

Kemudahan ini memberikan solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak.

Baca Juga: 5 JenIs Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Malam Hari

Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang prosedur blokir STNK, baik melalui Samsat maupun secara online, sangat diperlukan agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat dan tepat tanpa kendala administratif.

Cara Blokir STNK via Online

Selain datang langsung ke Samsat, pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online pada beberapa wilayah.

Baca Juga: Diadaptasi dari Webtoon Populer, Drakor Low Life Bakal Tayang Tahun Depan, Simak Sinopsisnya

Sebagai contoh, berikut adalah cara blokir STNK online di wilayah DKI Jakarta.

- Buka website

- https://pajakonline.jakarta.go.id

- Lakukan registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan

- Klik menu “PKB”

- Klik menu “Pelayanan”

Baca Juga: Belajar Dari Jepang, Warganet Indonesia Ingatkan Supporter Bahrain Untuk Tak Bermain Curang Saat Pertandingan Berlangsung

- Pilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”

- Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir

- Unggah seluruh dokumen yang diperlukan

- Klik “Kirim”

Dokumen yang diperlukan untuk blokir STNK online adalah:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi STNK atau BPKB

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Kesiapan Timnas Indonesia Jelang Pertandingan Besok Kamis, Bawa Kabar Ini Dari Bahrain

  • Fotokopi bukti pembayaran atau surat penyerahan
  • Apabila diwakilkan orang lain, surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotokopi KTP dibutuhkan

Note : Surat pernyataan yang dapat diunduh di website https://bapenda.jakarta.go.id/.

Setelah selesai, status pemblokiran nantinya akan dikirim melalui email. Selain itu, status pemblokiran juga bisa dilihat pada kolom PKB.

Baca Juga: Intan Nurul Hikmah Janjikan Program Sekolah Gratis dan Peningkatan Layanan Kesehatan

Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.