Jakarta

Panggilan Spam dan Penipuan Via Telpon Makin Meresahkan, Begini Cara Minta Bantuan Kominfo Blokir Nomor HP Tak Dikenal

Hawa E. Azhari | 31 Oktober 2024, 09:00 WIB
Panggilan Spam dan Penipuan Via Telpon Makin Meresahkan, Begini Cara Minta Bantuan Kominfo Blokir Nomor HP Tak Dikenal

AKURAT JAKARTA - Dengan semakin luasnya penggunaan teknologi komunikasi, banyak pengguna ponsel mengalami gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gangguan privasi tersebut baik berupa penawaran produk secara agresif, panggilan spam maupun percobaan penipuan.

Situasi ini memunculkan kebutuhan bagi pengguna ponsel untuk melindungi diri dari nomor-nomor yang tidak dikenal yang berpotensi merugikan.

Baca Juga: Apa Itu Air Keras: Sifat, Penggunaan, Bahaya, dan Penyalahgunaan

Oleh karena itu, fitur pemblokiran nomor menjadi solusi efektif untuk menjaga privasi dan kenyamanan pengguna dalam berkomunikasi.

Untuk memblokir nomor HP tidak dikenal, Anda bisa melakukannya dengan beberapa langkah mudah, salah satunya melalui layanan Aduan Kominfo:

Cara Blokir Nomor Melalui Layanan Aduan Kominfo

1. Kunjungi situs https://aduannomor.id/home

Baca Juga: 7 Tips Agar Lamaran Kerja Diterima Ketika Hadir di Job Fair, Para Pejuang Kerja Merapat!

2. Pilih opsi “Laporkan Nomor Seluler”

3. Masukkan nomor yang hendak dilaporkan

4. Kemudian, isi sejumlah informasi yang diperlukan seperti kategori pelaporan, biodata pelapor, serta upload bukti masalah yang ingin dilaporkan

5. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini: Jakpus, Jakut, Jaktim Cerah Berawan, Jaksel dan Jakbar Gerimis

6. Jika terbukti, operator akan melakukan pemblokiran

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.