Jakarta

Gaji Karyawan Bakal Kena Potongan Lagi Untuk Program Pensiun Tambahan, Iuran Bersifat Wajib

Titania Isnaenin | 5 September 2024, 11:24 WIB
Gaji Karyawan Bakal Kena Potongan Lagi Untuk Program Pensiun Tambahan, Iuran Bersifat Wajib

 

AKURAT JAKARTA - Siap-siap, gaji karyawan akan dipotong lagi.

Kali ini potongan tersebut diperuntukkan sebagai iuran wajib untuk program pensiun tambahan.

Pemotongan ini akan menjadi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengembangan dan penguatan sektor.

Baca Juga: Kronologi Laka Lantas Beruntun di Jalan Raya Plumpang Jakarta Utara, Polisi Sebut Sopir Truk Tangki Kena Serangan Jantung

Dimana Peraturan Pemerintah itu nantinya akan disusun pada kriteria tertentu (sesuai golongan) untuk pekerja yang wajib membayar iuran.

Adapun tentunya pemotongan akan dilakukan oleh pemerintah diluar pemotongan biaya BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Keji! Siswi SMP Ini Ditemukan Tewas Tergeletak di Semak-semak, Usai Dirudapaksa Temannya Sendiri

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib"
Kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi juga menambahkan bahwa langkah pengambilan iuran sukarela tapi wajib itu diperuntukkan untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun.

Baca Juga: Imbauan Azan Maghrib Diganti Via Running Text Saat Misa Akbar, Menag Minta Agar Dapat Dimaknai Untuk Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama

Bukan tanpa alasan, ini dikarenakan replacement ratio di Indonesia rupanya masih berada di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Untuk itu, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir.

Baca Juga: Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In Ditetapkan Jadi Tersangka, Motifnya Karena Carikan Mantu Pekerjaan

Sementara saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

Ia kembali menegaskan bahwa harapan pemotongan gaji untuk iuran ini nantinya mantan pekerja swasta yang telah pensiun tetap akan menerima gaji yang diterima mereka saat bekerja.

Sehingga jaminan hari tua dapat tercukupi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.