Gaji Karyawan Bakal Kena Potongan Lagi Untuk Program Pensiun Tambahan, Iuran Bersifat Wajib

AKURAT JAKARTA - Siap-siap, gaji karyawan akan dipotong lagi.
Kali ini potongan tersebut diperuntukkan sebagai iuran wajib untuk program pensiun tambahan.
Pemotongan ini akan menjadi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengembangan dan penguatan sektor.
Dimana Peraturan Pemerintah itu nantinya akan disusun pada kriteria tertentu (sesuai golongan) untuk pekerja yang wajib membayar iuran.
Adapun tentunya pemotongan akan dilakukan oleh pemerintah diluar pemotongan biaya BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Keji! Siswi SMP Ini Ditemukan Tewas Tergeletak di Semak-semak, Usai Dirudapaksa Temannya Sendiri
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib"
Kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono.
Ogi juga menambahkan bahwa langkah pengambilan iuran sukarela tapi wajib itu diperuntukkan untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun.
Bukan tanpa alasan, ini dikarenakan replacement ratio di Indonesia rupanya masih berada di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Untuk itu, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir.
Sementara saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.
Ia kembali menegaskan bahwa harapan pemotongan gaji untuk iuran ini nantinya mantan pekerja swasta yang telah pensiun tetap akan menerima gaji yang diterima mereka saat bekerja.
Sehingga jaminan hari tua dapat tercukupi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









