Jakarta

AWAS! Parkir Motor di Trotoar Salemba hingga Kramat Raya Bisa Disanksi Cabut Pentil, Belasan Kendaraan Sudah Kena Imbasnya

Ani Nur Iqrimah | 30 Juni 2024, 18:58 WIB
AWAS! Parkir Motor di Trotoar Salemba hingga Kramat Raya Bisa Disanksi Cabut Pentil, Belasan Kendaraan Sudah Kena Imbasnya

AKURAT JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat terus menindak tegas para penggendara sepeda motor yang dengan sembarangan memarkir kendaraannya di trotoar jalan.

Sebanyak 13 sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya pun disanksi cabut pentil oleh petugas gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dan Satpol PP.

Sanksi cabut pentil ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak lagi parkir sembarangan.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Dikenal Super Pendiam Tapi Perhatian Banget, Idola Setiap Pasangan

"Ini untuk memberi efek jera. Karena trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan parkir kendaraan," tegas Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus, di Jakarta.

Selain menindak pelanggar parkir, dalam operasi tertib trotoar ini petugas gabungan juga memberi peringatan keras kepada 11 pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi, pihaknya juga melakukan pendataan dan menghalau 11 PKL tersebut dari lokasi trotoar.

Baca Juga: Resep Sambal Udang Pete Padang, Mudah Dibuat, Pedesnya Bikin Ketagihan

"Kepada para pedagang, kami berikan teguran dan imbauan agar tidak lagi berjualan di trotoar karena melanggar aturan. Total ada 11 yang kedapatan beroperasi di sana," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.