Jakarta

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Awal Agustus, Keselamatan Pendaki Jadi Prioritas

Zainal Abidin | 23 Juli 2025, 17:45 WIB
Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Awal Agustus, Keselamatan Pendaki Jadi Prioritas

AKURAT JAKARTA - Mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025, destinasi wisata pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani akan ditutup sementara.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melalui akun Instagram resminya, menyusul hasil rapat koordinasi dengan berbagai instansi pada pertengahan Juli.

Langkah ini merupakan respons terhadap serangkaian kecelakaan pendakian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Gratis! Solo Keroncong Festival 2025 Akhir Pekan Ini Menghadirkan Niken Salindri, Waldjinah hingga Mus Mujiono, Cek Lokasinya!

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa keputusan penutupan ini diambil demi menjaga keselamatan pendaki dan memperkuat sistem keamanan.

“Hari ini, Kemenko Polkam bersama Basarnas, Balai TNGR, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya telah sepakat untuk menutup jalur pendakian Gunung Rinjani sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Budi Gunawan.

Selama penutupan, berbagai pembenahan akan dilakukan.

Baca Juga: Transportasi ke Ragunan Makin Gampang, Ini Rute Lengkapnya

Pembenahan tersebut termasuk revisi SOP pendakian dan evakuasi, serta peningkatan fasilitas keamanan.

Verifikasi kelayakan jalur oleh Basarnas, TNI, Polri, dan tim ahli juga akan dilakukan sebelum kembali dibuka.

Bagi kamu yang sudah memiliki tiket pendakian antara tanggal 1 sampai 10 Agustus, tersedia dua opsi.

Baca Juga: TMII Gratiskan Tiket Masuk Anak-Anak, Momen Spesial Hari Anak Nasional di Jakarta

Kamu bisa melakukan reschedule selama sisa musim pendakian tahun 2025, atau mengajukan refund penuh termasuk asuransi.

Menko Polkam menegaskan, “Keselamatan jiwa pendaki adalah prioritas. Jalur hanya dibuka kembali jika seluruh standar keamanan telah terpenuhi.” (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.