Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Gratis

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan kebijakan insentif pajak bagi pemilik kendaraan listrik tetap berlaku penuh.
Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi seluruh kendaraan listrik berbasis baterai yang terdaftar di wilayah Ibu Kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap program percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
“Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pemberian insentif ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi pajak bagi ekosistem kendaraan listrik.
Hal ini dipandang krusial guna mempercepat transisi energi bersih dan menekan polusi udara di kota-kota besar.
Sebelumnya, sempat muncul usulan skema insentif berjenjang yang didasarkan pada harga jual kendaraan. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga konsistensi dengan kebijakan nasional yang menetapkan pembebasan pajak secara total atau 100 persen.
Lusiana menambahkan bahwa kebijakan pajak nol rupiah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Jakarta untuk memperluas penggunaan kendaraan berbasis energi terbarukan.
Dengan ditiadakannya beban pajak tahunan dan biaya balik nama, masyarakat diharapkan semakin tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
“Arah kebijakan kami konsisten untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih di Jakarta,” pungkasnya.
Melalui kepastian regulasi ini, Jakarta tetap menjadi wilayah terdepan dalam pemberian insentif bagi pengguna kendaraan listrik, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah menuju target emisi nol bersih (net zero emission).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




