Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Gratis

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan kebijakan insentif pajak bagi pemilik kendaraan listrik tetap berlaku penuh.
Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi seluruh kendaraan listrik berbasis baterai yang terdaftar di wilayah Ibu Kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap program percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
“Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pemberian insentif ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi pajak bagi ekosistem kendaraan listrik.
Hal ini dipandang krusial guna mempercepat transisi energi bersih dan menekan polusi udara di kota-kota besar.
Sebelumnya, sempat muncul usulan skema insentif berjenjang yang didasarkan pada harga jual kendaraan. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga konsistensi dengan kebijakan nasional yang menetapkan pembebasan pajak secara total atau 100 persen.
Lusiana menambahkan bahwa kebijakan pajak nol rupiah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Jakarta untuk memperluas penggunaan kendaraan berbasis energi terbarukan.
Dengan ditiadakannya beban pajak tahunan dan biaya balik nama, masyarakat diharapkan semakin tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
“Arah kebijakan kami konsisten untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih di Jakarta,” pungkasnya.
Melalui kepastian regulasi ini, Jakarta tetap menjadi wilayah terdepan dalam pemberian insentif bagi pengguna kendaraan listrik, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah menuju target emisi nol bersih (net zero emission).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



