Soroti Kasus Roti O, BI Tegaskan Pelaku Usaha Tak Boleh Paksa Transaksi Non Tunai

AKURAT JAKARTA – Manajemen Roti O akhirnya merilis permintaan maaf resmi setelah video penolakan transaksi tunai terhadap seorang pelanggan lansia yang viral di media sosial.
Insiden tersebut memicu protes publik mengenai batasan penerapan sistem pembayaran digital di fasilitas umum.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (18/12), saat akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah video yang memperlihatkan seorang nenek dilarang membayar dengan uang tunai di gerai Roti O Halte Transjakarta Monas.
Petugas gerai bersikeras bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui QRIS, yang kemudian memicu protes dari pelanggan lain di lokasi.
"Saya secara pribadi merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi yang tidak menerima uang tunai," tulis pengunggah video tersebut dalam keterangannya.
Melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia, pihak manajemen mengakui kesalahan tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan pelayanan pelanggan.
Baca Juga: BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi
Pihak Roti O menjelaskan bahwa kebijakan transaksi nontunai dan penggunaan aplikasi sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses promo serta potongan harga bagi konsumen.
Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.
Hal ini didasarkan Pasal 33 ayat (2), setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban transaksi keuangan di Indonesia.
"Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut." kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Senada dengan itu, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.
"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," tuturnya.
"Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal (yang mengikat sepihak)," tambah Rio. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026

