BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya isu penolakan transaksi tunai oleh pelaku usaha ritel yang mewajibkan penggunaan metode nontunai.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU tersebut, setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban transaksi keuangan di Indonesia.
"Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut," jelas Ramdan Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Adapun dalam kesempatan yang berbeda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai di tengah masifnya digitalisasi transaksi.
YLKI menilai, kewajiban penggunaan metode nontunai secara sepihak tidak boleh mengesampingkan hak dasar konsumen dalam bertransaksi secara konvensional.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, yang menjamin hak konsumen dalam memilih dan mendapatkan jaminan keamanan serta kenyamanan.
"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," ujar Rio dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




