BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya isu penolakan transaksi tunai oleh pelaku usaha ritel yang mewajibkan penggunaan metode nontunai.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU tersebut, setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban transaksi keuangan di Indonesia.
"Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut," jelas Ramdan Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Adapun dalam kesempatan yang berbeda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai di tengah masifnya digitalisasi transaksi.
YLKI menilai, kewajiban penggunaan metode nontunai secara sepihak tidak boleh mengesampingkan hak dasar konsumen dalam bertransaksi secara konvensional.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, yang menjamin hak konsumen dalam memilih dan mendapatkan jaminan keamanan serta kenyamanan.
"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," ujar Rio dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



